Mohon tunggu...
Ariefudin
Ariefudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HAM Menurut Islam dan Umat Beragama di Indonesia

18 Desember 2024   09:33 Diperbarui: 18 Desember 2024   11:43 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ariefudin (241910201053)

Mohamad Hikam Fajar Daffa Zamzami (241910201039)

ISLAMIC

HUMAN RIGHT. Sumber Ilustrasi:( https://annajahsidogiri.id/ham-dalam-islam/)

       Takdir Allah Swt. meletakkan hidup dan kehidupan manusia dalam suatu proses, urutan peristiwa, dan kesempatan yang diberikan kepada manusia untuk berusaha mempertahankan dan mempertahankan hidup dan kehidupan mereka. Manusia tidak dapat melepaskan diri dari semua keputusan Allah. Orang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi selama hidupnya, bukan hanya sebatas hidup. Pada hakikatnya, Allah SWT telah memberikan hak-hak pokok yang sama kepada manusia secara alami yang dikenal sebagai hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia adalah hak universal, abadi, dan kodrati yang berkaitan dengan martabat dan harkat manusia. Karena tidak ada pemahaman yang jelas antara konsep dan praktiknya, HAM selalu menjadi subjek diskusi. Ini adalah hasil dari ketidaksesuaian di sektor privasi, publik, dan sistem. Kita melihat situasi di Indonesia di mana undang-undang yang mengatur bertentangan dengan hak untuk menyuarakan pendapat, undang-undang yang mengatur pornografi bertentangan dengan hak untuk berekspresi, dan undang-undang yang mengatur perkawinan antar agama bertentangan dengan hak untuk memilih pasangan, yang pada akhirnya akan menyebabkan ketidakjelasan dan menyebabkan undang-undang tidak berfungsi.  Di mana hukum hanya berwarna hitam di atas putih.

"Di dalam islam manusia di wajibkan untuk mengakui hak-hak manusia lain."

Konsep HAM menurut pandangan tokoh terkenal

     HAM merupakan anugerah Tuhan kepada setiap manusia sejak lahir tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Beberapa orang memberikan beberapa definisi HAM: 

a. HAM adalah hak-hak yang diberikan kepada manusia berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan bukan karena hukum positif yang berlaku. Manusia memilikinya karena ia manusia (Frans Magnis-Suseno).

b. HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua manusia di mana pun dan kapan pun karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia (A.J.M.Milne).

c. HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental berasal dari kebutuhan dan kapasitas individu manusia (David Beetham dan Kevin Boyle).

Konsep HAM Dalam Islam

       Islam adalah agama yang universal dan mencakup banyak konsep. Konsep yang dimaksud adalah aqidah, ibadah, dan muamalat, yang masing-masing mencakup ajaran keimanan, aqidah, ibadah, dan muamalat. Selain itu, ia juga mencakup aspek-aspek ajaran agama Islam yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan berupa fikih atau syariat. Selanjutnya, Abu al'Ala al-Maududi menyatakan bahwa ada dua jenis hak di dalam Islam: hak manusia, atau huquq al-insan al-dharuriyyah, dan hak Allah, atau huquq al-insan al-dharuriyyah. Kedua jenis hak ini tidak dapat dipisahkan. Hal inilah yang membedakan perspektif Barat tentang HAM dari perspektif Islam.

       Hak asasi manusia dalam Islam dibagi menjadi tiga tingkat. Hak darury atau hak dasar adalah yang pertama.  Apabila hak seseorang dilanggar, hak tersebut bukan hanya menyebabkan mereka sengsara, tetapi juga menghilangkan eksistensinya bahkan harkat kemanusiaannya. Sebagai contoh, pelanggaran hak hidup seseorang mengakibatkan kematian. Kedua, hak sekunder, atau hajy, adalah hak-hak yang jika tidak dipenuhi akan mengakibatkan kehilangan hak-hak dasar, seperti hak seseorang untuk mendapatkan makanan yang layak. Ketiga, hak tersier juga dikenal sebagai "tahsiny" adalah hak yang lebih rendah daripada hak primer dan sekunder.

       Dalam Islam, al-dlaruriyat al-khamsah, atau juga dikenal sebagai al-huquq al-insaniyah fi al-islam, adalah definisi hak asasi manusia dalam Islam. Konsep ini mencakup lima hal utama yang disarankan Imam Asy-Syathibi untuk dijaga oleh semua orang, yaitu:

 1. Menjaga agama (hifzd al-din). Untuk alasan tertentu, dia diharuskan untuk berperang dan berjihad, apakah itu ditujukan untuk melawan musuh atau untuk tujuan yang sama. Dengan mempertimbangkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa:

a. Islam melindungi hak dan kebebasan individu untuk beragama dan beribadah. Ini berarti bahwa setiap orang yang beragama Islam memiliki hak atas agama dan mazhabnya, dan tidak ada yang memaksa mereka untuk mengikuti atau meninggalkannya. Surat al-Baqarah: 256 dan Surat Yunus: 99.


b. Selain itu, Islam melindungi kebebasan beribadah dengan menjaga tempat-tempat peribadatan, baik yang dimiliki oleh Muslim maupun non-Muslim, dan mempertahankan kehormatan syiar mereka. Selain itu, Islam memberikan izin untuk berperang karena tujuan menjaga kebebasan beribadah (QS. al-Hajj: 39-40).
Dengan mengatakan bahwa orang-orang kafir dzimmi di negara Islam berada di bawah tanggung jawab negara Islam sama seperti orang-orang Muslim, jelaslah bahwa Islam sangat menghargai toleransi. Namun, toleransi yang diberikan di sini hanya terbatas pada bidang mu'a, bukan pada bidang `ubudiyah (QS.al-Kafirun:1-6).


2. Mempertahankan jiwa (hifzd al-nafs). Salah satu alasan hukum qishash (didasarkan pada QS. al-Baqarah:178-179) adalah untuk menjaga kehormatan dan kebebasan. 

3. Melindungi akal (hifzd al aql). Untuk alasan ini, semua bahan yang memabukkan, narkotika, dan sejenisnya dilarang. Akal adalah sumber pengetahuan atau hikmah, cahaya muara hati, sinar hidayah, dan media untuk kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akherat. Dengan akalnya, manusia dapat menjalankan peran mereka sebagai khalifah di alam semesta. Dengan akalnya, Allah memuliakan manusia dibandingkan dengan makhluk lain di alam semesta (QS. al-Isra':70).

4. Untuk menjaga harta benda (hifzd al-mal). alasan untuk memotong tangan pencuri dan melarang mereka mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah seperti riba dan suap-menyuap. Salah satu kebutuhan utama manusia adalah harta, yang tidak dapat dipisahkan darinya (QS. al-Kahfi:46).

5. untuk mempertahankan keturunan (hifd al-nasl). Salah satu alasan mengapa zina diharamkan adalah karena dalam kasus ini, Islam sangat menganjurkan pernikahan terhadap mereka yang dianggap mampu menjaga keturunan, harta, dan kehormatan mereka. Fokus Islam ini untuk memperkuat aturan, perbaikan, ketenangan, mengayomi, dan memberikan jaminan dalam kehidupan. Peraturan yang bijaksana mendasarinya.  

HAM dan Umat Beragama Di Indonesia

       Implementasi hak asasi manusia di Indonesia disesuaikan dengan keadaan politik saat ini. Politik Indonesia tidak sejalan dengan politik Islam. Namun, prinsip-prinsip Islam masuk ke dalam undang-undang dan peraturan negara dalam banyak kasus. Umat Islam Indonesia, yang diwakili oleh ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, Persis, dan Al-Irsyad, memiliki sikap yang jelas tentang toleransi, kerukunan beragama, dan penolakan terorisme. Melalui unit-unit organisasi di bawahnya, orang Islam Indonesia mendukung toleransi, menentang terorisme, mengembangkan kebajikan sosial, dan aktif terlibat dalam program pemberdayaan perempuan dan pengentasan kemiskinan.  Akibatnya, melihat bahwa orang Islam di Indonesia harus menghindari kebijakan pemerintah.  Islam tidak secara otomatis bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara atau kekerasan yang dilakukan oleh individu yang beragama Islam. Pemisahan ini diperlukan untuk memastikan bahwa segala sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam dianggap sebagai ajaran Islam itu sendiri. Umat Islam Indonesia memiliki pandangan tentang HAM yang sudah jelas. Mereka berbeda dalam hal rincian dan cara mereka diterapkan.  Oleh karena itu, kerja sama dan diskusi terus dilakukan untuk menegakkan HAM dengan mempertimbangkan elemen unik dari setiap konsep agama.

Tantangan HAM di Indonesia:

1. Belum ada sistem pemerintahan yang berkomitmen terhadap penegakan HAM dan mampu melaksanakan kebijakan HAM secara efektif, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

2. Kekuatan masyarakat (civil society) yang masih lemah yang mampu menekan pemerintah secara demokratis, mendorong pemerintah untuk bersikap lebih serius dan berhati-hati dalam penegakan HAM. 

Pencegahan dapat dicapai melalui:

1. Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, yang mencakup ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional. 

2. Pembentukan lembaga perundang-undangan dan lembaga peradilan HAM untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan HAM. Lembaga-lembaga ini dapat berupa lembaga negara yang bersifat independen, seperti Komnas HAM, atau lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat, seperti berbagai organisasi non-pemerintah atau LSM yang bergerak dalam bidang pemantauan HAM.

3. Memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan publik Media cetak dan elektronik, serta organisasi non pemerintah (LSM) yang bekerja untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memainkan peran yang sangat penting dalam hal ini.

       Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa posisi umat Islam Indonesia terkait hak asasi manusia tunduk pada undang-undang negara. Namun, jelas bahwa undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan agama Islam. Dalam menghadapi kenyataan ini, umat Islam seharusnya tidak mempermasalahkannya. Yang terpenting adalah mereka benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai HAM sehingga terjadi kehidupan yang harmonis, aman, dan jauh dari kekerasan, pemaksaan kehendak, dan perampasan hak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun