Mohon tunggu...
Ariefudin
Ariefudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HAM Menurut Islam dan Umat Beragama di Indonesia

18 Desember 2024   09:33 Diperbarui: 18 Desember 2024   11:43 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

c. HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental berasal dari kebutuhan dan kapasitas individu manusia (David Beetham dan Kevin Boyle).

Konsep HAM Dalam Islam

       Islam adalah agama yang universal dan mencakup banyak konsep. Konsep yang dimaksud adalah aqidah, ibadah, dan muamalat, yang masing-masing mencakup ajaran keimanan, aqidah, ibadah, dan muamalat. Selain itu, ia juga mencakup aspek-aspek ajaran agama Islam yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan berupa fikih atau syariat. Selanjutnya, Abu al'Ala al-Maududi menyatakan bahwa ada dua jenis hak di dalam Islam: hak manusia, atau huquq al-insan al-dharuriyyah, dan hak Allah, atau huquq al-insan al-dharuriyyah. Kedua jenis hak ini tidak dapat dipisahkan. Hal inilah yang membedakan perspektif Barat tentang HAM dari perspektif Islam.

       Hak asasi manusia dalam Islam dibagi menjadi tiga tingkat. Hak darury atau hak dasar adalah yang pertama.  Apabila hak seseorang dilanggar, hak tersebut bukan hanya menyebabkan mereka sengsara, tetapi juga menghilangkan eksistensinya bahkan harkat kemanusiaannya. Sebagai contoh, pelanggaran hak hidup seseorang mengakibatkan kematian. Kedua, hak sekunder, atau hajy, adalah hak-hak yang jika tidak dipenuhi akan mengakibatkan kehilangan hak-hak dasar, seperti hak seseorang untuk mendapatkan makanan yang layak. Ketiga, hak tersier juga dikenal sebagai "tahsiny" adalah hak yang lebih rendah daripada hak primer dan sekunder.

       Dalam Islam, al-dlaruriyat al-khamsah, atau juga dikenal sebagai al-huquq al-insaniyah fi al-islam, adalah definisi hak asasi manusia dalam Islam. Konsep ini mencakup lima hal utama yang disarankan Imam Asy-Syathibi untuk dijaga oleh semua orang, yaitu:

 1. Menjaga agama (hifzd al-din). Untuk alasan tertentu, dia diharuskan untuk berperang dan berjihad, apakah itu ditujukan untuk melawan musuh atau untuk tujuan yang sama. Dengan mempertimbangkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa:

a. Islam melindungi hak dan kebebasan individu untuk beragama dan beribadah. Ini berarti bahwa setiap orang yang beragama Islam memiliki hak atas agama dan mazhabnya, dan tidak ada yang memaksa mereka untuk mengikuti atau meninggalkannya. Surat al-Baqarah: 256 dan Surat Yunus: 99.


b. Selain itu, Islam melindungi kebebasan beribadah dengan menjaga tempat-tempat peribadatan, baik yang dimiliki oleh Muslim maupun non-Muslim, dan mempertahankan kehormatan syiar mereka. Selain itu, Islam memberikan izin untuk berperang karena tujuan menjaga kebebasan beribadah (QS. al-Hajj: 39-40).
Dengan mengatakan bahwa orang-orang kafir dzimmi di negara Islam berada di bawah tanggung jawab negara Islam sama seperti orang-orang Muslim, jelaslah bahwa Islam sangat menghargai toleransi. Namun, toleransi yang diberikan di sini hanya terbatas pada bidang mu'a, bukan pada bidang `ubudiyah (QS.al-Kafirun:1-6).


2. Mempertahankan jiwa (hifzd al-nafs). Salah satu alasan hukum qishash (didasarkan pada QS. al-Baqarah:178-179) adalah untuk menjaga kehormatan dan kebebasan. 

3. Melindungi akal (hifzd al aql). Untuk alasan ini, semua bahan yang memabukkan, narkotika, dan sejenisnya dilarang. Akal adalah sumber pengetahuan atau hikmah, cahaya muara hati, sinar hidayah, dan media untuk kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akherat. Dengan akalnya, manusia dapat menjalankan peran mereka sebagai khalifah di alam semesta. Dengan akalnya, Allah memuliakan manusia dibandingkan dengan makhluk lain di alam semesta (QS. al-Isra':70).

4. Untuk menjaga harta benda (hifzd al-mal). alasan untuk memotong tangan pencuri dan melarang mereka mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah seperti riba dan suap-menyuap. Salah satu kebutuhan utama manusia adalah harta, yang tidak dapat dipisahkan darinya (QS. al-Kahfi:46).

5. untuk mempertahankan keturunan (hifd al-nasl). Salah satu alasan mengapa zina diharamkan adalah karena dalam kasus ini, Islam sangat menganjurkan pernikahan terhadap mereka yang dianggap mampu menjaga keturunan, harta, dan kehormatan mereka. Fokus Islam ini untuk memperkuat aturan, perbaikan, ketenangan, mengayomi, dan memberikan jaminan dalam kehidupan. Peraturan yang bijaksana mendasarinya.  

HAM dan Umat Beragama Di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun