Mohon tunggu...
Ariefudin
Ariefudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HAM Menurut Islam dan Umat Beragama di Indonesia

18 Desember 2024   09:33 Diperbarui: 18 Desember 2024   11:43 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

       Implementasi hak asasi manusia di Indonesia disesuaikan dengan keadaan politik saat ini. Politik Indonesia tidak sejalan dengan politik Islam. Namun, prinsip-prinsip Islam masuk ke dalam undang-undang dan peraturan negara dalam banyak kasus. Umat Islam Indonesia, yang diwakili oleh ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, Persis, dan Al-Irsyad, memiliki sikap yang jelas tentang toleransi, kerukunan beragama, dan penolakan terorisme. Melalui unit-unit organisasi di bawahnya, orang Islam Indonesia mendukung toleransi, menentang terorisme, mengembangkan kebajikan sosial, dan aktif terlibat dalam program pemberdayaan perempuan dan pengentasan kemiskinan.  Akibatnya, melihat bahwa orang Islam di Indonesia harus menghindari kebijakan pemerintah.  Islam tidak secara otomatis bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara atau kekerasan yang dilakukan oleh individu yang beragama Islam. Pemisahan ini diperlukan untuk memastikan bahwa segala sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam dianggap sebagai ajaran Islam itu sendiri. Umat Islam Indonesia memiliki pandangan tentang HAM yang sudah jelas. Mereka berbeda dalam hal rincian dan cara mereka diterapkan.  Oleh karena itu, kerja sama dan diskusi terus dilakukan untuk menegakkan HAM dengan mempertimbangkan elemen unik dari setiap konsep agama.

Tantangan HAM di Indonesia:

1. Belum ada sistem pemerintahan yang berkomitmen terhadap penegakan HAM dan mampu melaksanakan kebijakan HAM secara efektif, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

2. Kekuatan masyarakat (civil society) yang masih lemah yang mampu menekan pemerintah secara demokratis, mendorong pemerintah untuk bersikap lebih serius dan berhati-hati dalam penegakan HAM. 

Pencegahan dapat dicapai melalui:

1. Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, yang mencakup ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional. 

2. Pembentukan lembaga perundang-undangan dan lembaga peradilan HAM untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan HAM. Lembaga-lembaga ini dapat berupa lembaga negara yang bersifat independen, seperti Komnas HAM, atau lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat, seperti berbagai organisasi non-pemerintah atau LSM yang bergerak dalam bidang pemantauan HAM.

3. Memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan publik Media cetak dan elektronik, serta organisasi non pemerintah (LSM) yang bekerja untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memainkan peran yang sangat penting dalam hal ini.

       Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa posisi umat Islam Indonesia terkait hak asasi manusia tunduk pada undang-undang negara. Namun, jelas bahwa undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan agama Islam. Dalam menghadapi kenyataan ini, umat Islam seharusnya tidak mempermasalahkannya. Yang terpenting adalah mereka benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai HAM sehingga terjadi kehidupan yang harmonis, aman, dan jauh dari kekerasan, pemaksaan kehendak, dan perampasan hak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun