Mohon tunggu...
Arief rachmat Hidayat
Arief rachmat Hidayat Mohon Tunggu... Human Resources - human resources professional

Saya seorang praktisi HRD.. Saya mencintai apa yang saya kerjakan dan mengembangkan menjadi suatu hal yg unik khususnya dalam menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

BPJS Ketenagakerjaan vs Asuransi Swasta?

9 Februari 2022   00:10 Diperbarui: 9 Februari 2022   00:14 1204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diberikan secara berkala sepanjang tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak, dengan kekhususan sebagai berikut:

Minimal Rp. 1.500.000.00/orang/tahun, paling lama 6 (enam) tahun; minimal Rp. 1.500.000.00/orang/tahun, paling lama 3 (tiga) tahun; maksimal Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, paling lama 3 (tiga) tahun; maksimal Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima). Aplikasi beasiswa diajukan setiap tahun.

Beasiswa diberikan kepada anak peserta yang belum mencapai usia sekolah dasar apabila orang tua atau walinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Beasiswa diberikan ketika anak mencapai usia sekolah. Setelah anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau jika ia menikah atau mulai bekerja, beasiswa tidak lagi tersedia.

Program untuk Kembali Bekerja

RTW (Kembali Bekerja) adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) komprehensif yang mencakup segala hal mulai dari perawatan kesehatan hingga rehabilitasi dan pelatihan kerja agar anggota dapat kembali bekerja. Peserta diberikan manfaat dan ketentuan sebagai berikut sebagai bagian dari program RTW:

3. Jaminan Kematian

Deskripsi :

Imbalan tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja

Benefit :

Santunan kematian, santunan bulanan, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak merupakan contoh tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang tunai.

4. Jaminan Pensiun

Deskripsi :

Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan kualitas hidup yang wajar kepada para anggota ketika mereka kehilangan atau mengurangi pendapatan mereka sebagai akibat dari mencapai usia pensiun atau menjadi cacat total secara permanen dan tidak terbatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun