Diberikan secara berkala sepanjang tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak, dengan kekhususan sebagai berikut:
Minimal Rp. 1.500.000.00/orang/tahun, paling lama 6 (enam) tahun; minimal Rp. 1.500.000.00/orang/tahun, paling lama 3 (tiga) tahun; maksimal Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, paling lama 3 (tiga) tahun; maksimal Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima). Aplikasi beasiswa diajukan setiap tahun.
Beasiswa diberikan kepada anak peserta yang belum mencapai usia sekolah dasar apabila orang tua atau walinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Beasiswa diberikan ketika anak mencapai usia sekolah. Setelah anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau jika ia menikah atau mulai bekerja, beasiswa tidak lagi tersedia.
Program untuk Kembali Bekerja
RTW (Kembali Bekerja) adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) komprehensif yang mencakup segala hal mulai dari perawatan kesehatan hingga rehabilitasi dan pelatihan kerja agar anggota dapat kembali bekerja. Peserta diberikan manfaat dan ketentuan sebagai berikut sebagai bagian dari program RTW:
3. Jaminan Kematian
Deskripsi :
Imbalan tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja
Benefit :
Santunan kematian, santunan bulanan, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak merupakan contoh tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang tunai.
4. Jaminan Pensiun
Deskripsi :
Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan kualitas hidup yang wajar kepada para anggota ketika mereka kehilangan atau mengurangi pendapatan mereka sebagai akibat dari mencapai usia pensiun atau menjadi cacat total secara permanen dan tidak terbatas.