Seandainya 7 orang terkaya yang masuk 10 besar tersebut semuanya memenuhi kriteria Menteri Keuangan sebagai pembayara pajak individu terbesar, maka dapat dibayangkan "mungkin" target pajak yang di era Jokowi "tidak pernah tercapai" akan bisa dicapai melebihi target. Apalagi 7 orang terkaya tersebut kekayaannya jauh lebih besar mencapai 5 kali lipat dibandingkan 3 orang terkaya yang masuk dalam daftar 8 pembayar pajak individu terbesar di Indonesia tahun 2017. Â
Terlebih ada konglomerat yang tidak punya NPWP seperti pernah disampaikan Dirjen Pajak Ada celah dalam ketentuan perpajakan di Indonesia yaitu Orang yang meninggalkan 183 hari, bukan subjek pajak dalam negeri. Jika konglomerat tersebut tinggal di Singapura selama 7 bulan saja, maka bebas dari ketentuan perpajakan.
Tentu bagi orang kaya, tinggal tahunan, bahkan belasan tahun di luar negeri tidaklah akan membuat miskin. Bisa saja justru makin kaya, karena tidak ada kewajiban pajak. Jika ada yang punya kekayaan US$ 5 miliar atau setara dengan Rp 68,5 triliun lalu didepositokan dengan bunga bersih 5% pertahun, maka kekayaannya akan bertambah Rp 3,425 triliun. Biaya hidup per-hari di Singapura Rp 1 miliar, maka dalam setahun hanay menghabiskan dana Rp 365 miliar, artinya tidak ada pengaruh sama sekali terhadap berkurangnya harta kekayaan. Tapi bagi Negara dan masyarakat Indonesia  tentu kewajiban membayara pajak bagi segelintir penduduk Indonesia yang memiliki kekayaan berlimpah adalah "harapan" untuk menopang program Pemerintah membangun Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H