Sedangkan PAN kali ini mengambil langkah berbeda dengan bergabung menyusul Gerindra dan PKS, soulmate sejati dalam urusan parpol oposisi, beserta Partai Demokrat yang mengaku netral itu. Gabungan ke-empat Parpol ini mempunyai kekuatan 222 suara. Angka cantik.
Bila seandainya komposisi dukungan di atas tidak berubah, maka bila keputusan untuk meloloskan Perppu menjadi UU melalui mekanisme voting, sudah jelaslah Perppu ini akan melenggang menjadi UU.
Belum lagi bila sudah dilancarkan strategi dan lobi-lobi politik, bisa jadi dukungan ke Perppu akan semakin membesar. Lihat saja saat awal Perppu ini diumumkan, Ketum PAN, Zulkifli Hasan bersuara keras, namun setelah digoyang isu reshuffle kabinet dan tuntutan untuk keluar dari Koalisi Pendukung Pemerintah, hari ini terasa mulai melunak.
Nah, dari dua pertarungan di MK dan DPR seperti yang saya tulis di atas, peluang Pemerintah untuk meloloskan Perppu menjadi UU masih sangat terbuka.
Sebagai disclaimer diujung tulisan, saya tidak bermaksud memprediksi apa pun karena tulisan ini tidak melalui riset yang mendalam. Tulisan ini saya peruntukkan kepada mereka yang sedang berjuang mengusir perongrong demokrasi, Pancasila dan keutuhan Negara Republik Indonesia.
Semoga Tuhan mendukung!
Seruput kopi yang mulai dingin, namun tetap nikmat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H