Dalam Hukum Tata Negara RI, Perppu setelah ditandatangani oleh Presiden selanjutnya akan dibahas di DPR, yang selanjutnya akan disahkan menjadi Undang-undang.
Saat diumumkan oleh Menko Polhukam Wiranto, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas sontak memicu reaksi pro dan kontra dari pelbagai kalangan. Bahkan HTI sebagai ormas yang merasa paling diusik berencana mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Itu sebelum masuk ke Senayan.
Jadi bagaimana kira-kira peluang Perppu ini hingga resmi disahkan menjadi Undang-undang?
Dengan tidak bermaksud sok mendahului keputusan MK, saya memberanikan diri membaca hasil akhir Judicial Review dari monitoring kompilasi pemberitaan online dan sosial media selama beberapa hari ini.
Seruput kopi panas dulu biar berani.
Dari hasil monitoring berita online, setidaknya ada 3 orang mantan Pimpinan MK yang turut mendukung Perppu ini, walaupun tetap memberikan catatan.
Ketiga mantan pimpinan tersebut adalah Jimly Asshidiqqie, Ketua MK periode tahun 2003-2008, Mahfud MD, Ketua MK periode tahun 2009-2013, dan Harjono, Wakil ketua MK tahun 2008.
Setidaknya melihat dari profil ketiga nama tersebut di atas, kemungkinan ditolaknya gugatan atas Perppu ini masih sangat mungkin.
Lalu bagaimana peta dukungan di DPR?
Aduk sedikit kopi biar tercampur merata. Seruput.
Setidaknya hingga hari ini, hampir bisa dipastikan seluruh Parpol pendukung Pemerintah minus PAN telah menyatakan dukungannya atas Perppu ini. Dari 6 Parpol Pendukung Pemerintah itu setidaknya ada 338 suara yang akan mendukung Perppu tentang ormas ini di Paripurna.
Sedangkan PAN kali ini mengambil langkah berbeda dengan bergabung menyusul Gerindra dan PKS, soulmate sejati dalam urusan parpol oposisi, beserta Partai Demokrat yang mengaku netral itu. Gabungan ke-empat Parpol ini mempunyai kekuatan 222 suara. Angka cantik.
Bila seandainya komposisi dukungan di atas tidak berubah, maka bila keputusan untuk meloloskan Perppu menjadi UU melalui mekanisme voting, sudah jelaslah Perppu ini akan melenggang menjadi UU.
Belum lagi bila sudah dilancarkan strategi dan lobi-lobi politik, bisa jadi dukungan ke Perppu akan semakin membesar. Lihat saja saat awal Perppu ini diumumkan, Ketum PAN, Zulkifli Hasan bersuara keras, namun setelah digoyang isu reshuffle kabinet dan tuntutan untuk keluar dari Koalisi Pendukung Pemerintah, hari ini terasa mulai melunak.
Nah, dari dua pertarungan di MK dan DPR seperti yang saya tulis di atas, peluang Pemerintah untuk meloloskan Perppu menjadi UU masih sangat terbuka.
Sebagai disclaimer diujung tulisan, saya tidak bermaksud memprediksi apa pun karena tulisan ini tidak melalui riset yang mendalam. Tulisan ini saya peruntukkan kepada mereka yang sedang berjuang mengusir perongrong demokrasi, Pancasila dan keutuhan Negara Republik Indonesia.
Semoga Tuhan mendukung!
Seruput kopi yang mulai dingin, namun tetap nikmat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H