Mohon tunggu...
Arief Ikhsanudin
Arief Ikhsanudin Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Sarjana Ilmu Politik, Suka sejarah dan budaya. Teman jalan-jalan istri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polisi Harus Revolusi Cara Menindaklanjuti Laporan Masyarakat

4 Januari 2025   07:09 Diperbarui: 4 Januari 2025   07:09 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika memang perlu tindak lanjut lebih jauh, si pelapor bisa diarahkan ke kantor polisi. Di sini, hal penting adalah warga ditindaklanjuti terlebih dahulu laporannya. 

Saya pun sempat kehilangan motor diduga dicuri di rumah. Saat saya datang ke polsek, saya ditanya soal bukti kepemilikan sepeda motor. Celakanya, saya adalah seorang perantau, surat BPKB motor ada di kampung halaman. Akhirnya, setelah nego-nego, setelah kirim foto BPKB dan lain, polisi mau jalan memeriksa tempat perkara. Seribet itu ternyata lapor polisi. 

Nomor Panggilan Darurat

Coba bayangkan jika call center darurat polisi 110 masif disosialisasikan. Hampir semua warga negara Indonesia memiliki telepon. Kalaupun ada yang tidak punya, pasti tetangganya punya. Maka, seharusnya layanan itu masif. Tapi, saya pas kehilangan motor pun tak terpikir menghubungi 110.

Sistem dan jejaring polisi sudah baik sampai di tingkat desa. Dengan adanya Pak Bhabin maka tak ada alasan polisi tak bisa menjangkau desa. 

Idealnya, laporan apapun bisa diadukan ke 110. Tak hanya soal keamanan, lalu lintas, atau kejaharan, tapi juga soal-soal lain. Termasuk meminta bantuan ada orang sakit perlu dibawa ke ambulans serta aduan lainnnya. Toh, pernah viral juga anak minta tolong polisi mengambilkan raportnya.

Semua laporan, apapun itu harus ditindak lanjuti dengan segera. Polisi berhasil jika semua warga lapor ke 110. Jika diperlukan bantuan instansi lain, polisilah yang menghubungi instansi terkait. Jika memang ada kepentingan administrasi dan lainnya maka si pelapor bisa didampingi ke kantor polisi. 

Menurut saya, seharusnya call center darurat 112 itu dipegang oleh polisi. Biarkan polisi yang nantinya berkoordinasi dengan instansi terkait. 

Kenapa polisi yang memegang kendali panggilan darurat, karena polisilah yang paling banyak anggotanya dibanding instansi lain. Mereka ada sampai ke tingkat desa. 

Masyarakat dalam kondisi darurat hal terpenting adalah ada orang yang datang dulu. Polisi bisa menenangkan diri pelapor, dan bertindak untuk penanganan awal sebelum ada instansi lain tiba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun