Mohon tunggu...
Arief Ikhsanudin
Arief Ikhsanudin Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Sarjana Ilmu Politik, Suka sejarah dan budaya. Teman jalan-jalan istri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polisi Harus Revolusi Cara Menindaklanjuti Laporan Masyarakat

4 Januari 2025   07:09 Diperbarui: 4 Januari 2025   07:09 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus penembakan bos rental di rest area Tol Tangerang-Merak membuka masalah soal pengaduan kepada polisi. Korban, bersama anaknya ternyata sudah meminta pendampingan karena pelaku penggelapan mobil membawa senjata api. 

Fakta itu membuka masalah soal prosedur pengaduan kepada polisi yang terlalu kaku. Tak hanya sekali laporan warga mental dan berakhir viral. Kapolri perlu melihat fenomena ini dengan serius. Ada masalah soal prosedur penerimaan laporan dan tindak lanjut oleh polisi. 

Kapolsek Cinangka, yang menerima laporan bos rental, mengatakan pelapor tidak membawa bukti kepemilikan mobil. Polisi anggap bahwa bukti kepemilikan itu adalah SOP dan prosedur laporan. 

Di situ, polisi benar karena mengedepankan SOP laporan. Tapi di satu sisi polisi salah karena mengabaikan laporan ada orang yang membawa senjata api. Perlu diingat, polisi memiliki peran menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Maka melihat laporan itu, polisi harusnya memiliki kepekaan bahwa ada konflik yang akan berujung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Seharusnya, Polsek melakukan pendampingan dan bertemu dengan pihak yang berkonflik lainnya. Polisi harus bertemu dengan pihak yang dilaporkan dan diadukan, apakah benar tuduhan dari si pelapor. Pokoknya, polisi jalan saja dulu. Apabila si pembuat laporan berbohong, toh bisa dihukum dengan pasal laporan palsu. 

Tanpa atau dengan adanya pendampingan polisi, orang tersebut pasti akan merebut kembali benda yang dianggap miliknya. Sudah pasti akan ada kekerasan, terbukti bos rental membawa asosiasi dan kelompoknya, sementara pelaku adalah oknum TNI yang terlatih membawa senjata api. 

Polisi Harus Belajar dari Damkar

Polisi harus belajar dari pemadam kebakaran (Damkar) soal pengaduan laporan. Damkar, khususnya di Jakarta, tak pernah neko-neko. Mereka menerima setiap laporan masuk, tanpa bertanya tetek bengek. Cuma sekedar meminta alamat dan unit meluncur. 

Toh, kalau pelapor berbohong, dia akan ditindak dengan prosedur yang berlaku.  

Segala laporan dan penanganan dia sikat. Damkar tak hanya pemadam kebakaran, Mereka tetap jalan meski laporan hanya sekedar kunci yang tersangkut di selokan. 

Seharusnya, polisi yang menjadi koordinator call center darurat. Seperti di Amerika Serikat, semua orang menghubungi 911. Ada laporan, dan polisi muncul segera. Polisi tak berkutat soal bukti-bukti dan tetek bengek administrasi lain kepada pelapor. 

Jika memang perlu tindak lanjut lebih jauh, si pelapor bisa diarahkan ke kantor polisi. Di sini, hal penting adalah warga ditindaklanjuti terlebih dahulu laporannya. 

Saya pun sempat kehilangan motor diduga dicuri di rumah. Saat saya datang ke polsek, saya ditanya soal bukti kepemilikan sepeda motor. Celakanya, saya adalah seorang perantau, surat BPKB motor ada di kampung halaman. Akhirnya, setelah nego-nego, setelah kirim foto BPKB dan lain, polisi mau jalan memeriksa tempat perkara. Seribet itu ternyata lapor polisi. 

Nomor Panggilan Darurat

Coba bayangkan jika call center darurat polisi 110 masif disosialisasikan. Hampir semua warga negara Indonesia memiliki telepon. Kalaupun ada yang tidak punya, pasti tetangganya punya. Maka, seharusnya layanan itu masif. Tapi, saya pas kehilangan motor pun tak terpikir menghubungi 110.

Sistem dan jejaring polisi sudah baik sampai di tingkat desa. Dengan adanya Pak Bhabin maka tak ada alasan polisi tak bisa menjangkau desa. 

Idealnya, laporan apapun bisa diadukan ke 110. Tak hanya soal keamanan, lalu lintas, atau kejaharan, tapi juga soal-soal lain. Termasuk meminta bantuan ada orang sakit perlu dibawa ke ambulans serta aduan lainnnya. Toh, pernah viral juga anak minta tolong polisi mengambilkan raportnya.

Semua laporan, apapun itu harus ditindak lanjuti dengan segera. Polisi berhasil jika semua warga lapor ke 110. Jika diperlukan bantuan instansi lain, polisilah yang menghubungi instansi terkait. Jika memang ada kepentingan administrasi dan lainnya maka si pelapor bisa didampingi ke kantor polisi. 

Menurut saya, seharusnya call center darurat 112 itu dipegang oleh polisi. Biarkan polisi yang nantinya berkoordinasi dengan instansi terkait. 

Kenapa polisi yang memegang kendali panggilan darurat, karena polisilah yang paling banyak anggotanya dibanding instansi lain. Mereka ada sampai ke tingkat desa. 

Masyarakat dalam kondisi darurat hal terpenting adalah ada orang yang datang dulu. Polisi bisa menenangkan diri pelapor, dan bertindak untuk penanganan awal sebelum ada instansi lain tiba.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun