Menurut Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong "seorang untuk semua dan semua untuk seorang".
Sedangkan menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dijelaskan bahwa, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.
Menurut RM. Margono Djoyohadikoesoemo yang merupakan tokoh Koperasi Indonesia, Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Dari beberapa definisi para tokoh dan ahli di atas, kami dapat menyimpulkan bahwa Koperasi sejatinya adalah Perkumpulan orang-orang yang berkumpul dan saling bersepakat melakukan sesuatu secara bersama, dengan modal dan resiko bersama untuk hasil bersama berlandaskan prinsip kekeluargaan.
Defini penulis di atas, bukan semata dari hasil penggabungan definisi para tokoh sebelumnya. Namun merupakan hasil "tukar pikiran" penulis bersama saudara Muhammad Arsad Dalimunte. Beliau adalah seorang "legenda" Koperasi Banyumas yang membuktikan pengabdian profesinya sebagai Ketua DEKOPINDA Kabupaten Banyumas serta SekJen KADIN Kabupaten Banyumas.
Beliau menyampaikan bahwa "Koperasi adalah kumpulan orang, bukan semata kumpulan modal".
Jika definisi-definisi Koperasi tersebut dimasukkan prinsip-prinsip Mabadi Khoiro Ummah hasil rumusan para Ulama Nahdlatul Ulama di atas, maka kiranya akan menjadi sebuah implementasi nyata sebuah konsep tatanan umat terbaik yang dapat menjalankan tugas Amar Ma'ruf Nahi Munkar.
KOPERASI SEBAGAI RUANG AKTUALISASI
Ruang aktualisasi nyata sebagai implementasi sebuah konsep besar Mabadi Khoiro Ummah hasil rumusan para Ulama NU ini, dapat disepakati lebih lanjut dengan melihat Maklumat Rois Akbar NU Hadhratussyaik Hasyim Asy'ari di atas.
Bahwa maklumat tersebut terlihat lebih mengarah pada bentuk usaha berbentuk Koperasi yang memiliki cabang-cabang di berbagai daerah.
Dalam penjabaran selanjutnya yang tertuang dalam Statuten Perkoempoelan Nahdlatoel 'Oelama tahun 1930 juga diterangkan bahwa bentuk perkumpulan yang paling memungkinkan untuk menggerakkan urusan pertanian, perniagaan (perdagangan) dan perusahaan. Dari kalimat inilah penulis melihat bahwa Koperasi adalah bentuk yang ideal untuk mengimplimentasikan maklumat tersebut.