Al-Istiqomah adalah kontinuitas atau berkesinambungan. Hal ini mengamanahkan agar warga NU dalam menjalankan sesuatu haruslah bersifat berkesinambungan tanpa putus/berhenti.
Al-Adalah adalah Adil, yang mensyaratkan sikap keadilan antar sesama warga bangsa demi terciptanya tatanan masyarakat yang baik khususnya tatanan ekonomi negara.
"Wahai pemoeda putera bangsa yang tjerdas pandai dan oestadz yang moelia, mengapa kalian tidak mendirikan saja soeatoe badan ekonomi jang beroperasi, di mana setiap kota terdapat satoe badan oesaha jang otonom"
(Maklumat Hadhratussyaikh Hasyim Asy'ari)
Maklumat Rois Akbar Hadhratussyaikh Hasyim Asy'Ari di atas kemudian dijabarkan dalam Statuten Perkoemoelan Nahdlatoel 'Oelama 1930 (AD/ART NU).
Pada Fasal 3 huruf F dijabarkan :
"Mendirikan badan-badan oentoek memadjoekan oeroesan pertanian, perniagaan dan peroesahaan jang tiada dilarang oleh sjara' Agama Islam."
Demikian gambaran cita-cita NU yang serius mengatur tatanan warganya agar dapat berdiri tegak dan kokoh menghadapi globalisasi serta mampu menjadi Ummat Terbaik guna berkontribusi aktif dalam me-Mandirikan masyarakat bangsa ini menuju ke-Mandirian Ekonomi Global.
Lalu apa korelasinya dengan Koperasi ?
KOPERASI SEBAGAI PERKUMPULAN "ORANG-ORANG"
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kurang lebih, itulah definisi Koperasi menurut Arthur O'Sullivan seorang pengamat Ekonomi.