(Sebuah Terobosan Baru Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan UUAP)
Â
Pendahuluan
Â
         Pembentukan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) adalah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, dimana badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenangnya harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan mengenai Administrasi Pemerintahan dalam undang-undang ini juga diharapkan menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan. Dan juga bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintah, undang-undang ini menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan dibentuknya UUAP sebagaimana tertuang dalam konsideran undang-undang ini.
          Di dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan bahwa:
Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 memerlukan berbagai Undang-Undang untuk melaksanakan tugas pemerintahannya sehari-hari. Tugas-tugas pemerintahan tersebut di dalam prakteknya dilaksanakan oleh kekuasaan eksekutif dalam hal ini, Pemerintah dibawah pimpinan Presiden bersama para Administrator Negara yang ada dan bekerja di seluruh wilayah kedaulatan negara Indonesia.
Salah satu dari berbagai Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut adalah Undang-Undang tentang Administrasi Negara. Undang-Undang tersebut dibutuhkan untuk memberikan dasar hukum terhadap segala tindakan, perilaku, kewenangan, hak dan kewajiban dari setiap administrator negara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari melayani masyarakat. Karena selama ini hal-hal tersebut belum diatur secara lengkap dalam suatu UndangUndang yang khusus diadakan untuk itu. Sedangkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 hanya mengatur hukum acara (hukum formil) saja. Dalam praktiknya di Peradilan Tata Usaha Negara seringkali ditemui hakim mengalami kesulitan apabila berhadapan dengan perkara yang hukum materiilnya tidak diatur dalam Undang-undang PTUN, sehingga jalan keluar yang kerap diambil adalah hakim mendasarkan pada pendapat para ahli (doktrin) atau yurisprudensi.
          Selain itu, di dalam naskah akademik, dinyatakan bahwa secara filosofis kebutuhan akan adanya undang-undang yang mengatur tentang administrasi negara merupakan bagian dari sistem yang menempatkan administrasi negara sebagi hak masyarakat sebagaimana termaktub dalam Pasal 41 The Charter of Fundamental Rights of the Union. Dan hak masyarakat tersebut secara filosofis sekaligus merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, fungsi administrasi pemerintahan tidak lain adalah tugas pemerintah dan negara untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
          Tentang apa dan bagaimananya UUAP ini, atau gambaran umum dari UUAP tertuang dalam Penjelasan Umum dari undang-undang ini:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri.