Mohon tunggu...
Ari Widodo
Ari Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Apapun yang kau kerjakan, keteguhan dalam berproses membuahkan hasil yang indah, percayalah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dinamika CSR (Corporate Social Responsibility) dan Polemik Agen Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

18 Desember 2021   10:00 Diperbarui: 18 Desember 2021   10:09 1192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang Masalah

Indonesia menjadi salah satu negara berkembang yang orientasinya masih terdapat banyak pengembangan sumber daya alam. Konsep pengembangan sumber daya alam tidak terlepas dari peran-peran sosial manusia dalam dinamika kehidupan. Dinamika tersebut merupakan sebagai sebuah perubahan yang akan terus berjalan. Keterlibatannya berada pada setiap aspek masyarakat, salah satunya melalui lembaga atau perusahaan. Konsepsi perusahaan sebagai pengembang dan tanggung jawabnya dalam aspek sosial merupakan konsekuensi dan hubungan timbal balik yang tetap harus dijalankan. Namun pada kenyataannya, problematika atau permasalahan dalam aspek sosial tidak terlepas dari lingkungan yang meliputi kawasan perusahaan tersebut. Permasalahan lingkungan dan penduduk dalam pembangunan kawasan perusahaan atau industri tidak menyelesaikan ujung. Setiap pembangunan perusahaan baik yang sifatnya langsung ataupun tidak langsung masih menyisakan polemik baik sebelum perusahaan tersebut berdiri maupun setelah perusahaan tersebut berdiri.

Dalam konteks pandemi Covid-19 saat ini, dilansir dari smeru.or.id (26/07/21), terkait krisis ekonomi, salah satu indikatornya adalah angka pertumbuhan ekonomi. Pada 5 Mei 2021, Badan Pusat Statisitik (BPS) merilis laporan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh sebesar -0,74% pada triwulan pertama 2021. Kondisi perekonomian pada triwulan pertama 2021 tersebut jauh lebih rendah dibandingkan kondisi sebelum pandemi meski menunjukkan perbaikan bila dibandingkan dengan kondisi pada 2020. Hal ini menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia masih berada di bawah laju kondisi normal sebelum terjadi pandemi. Pada saat yang sama, laju pertumbuhan pendapatan nasional per kapita (ukuran kesejahteraan rata-rata nasional) juga turun sebesar 3,15% pada 2020. Artinya, terjadi penurunan tingkat kesejahteraan rumah tangga Indonesia selama 2020 dibandingkan 2019.

Perhatian terhadap masalah alam sekitar, sosial-ekonomi (kemiskinan) dan adanya tekanan dari masyarakat yang dituangkan melalui peraturan perundang-undangan telah mengubah cara masyarakat dalam menjalankan bisnis. Keinginan untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) membawa pada pembahasan yang luas mengenai konsep CSR. Pembangunan hakikatnya adalah sebagai sebuah proses perubahan yang berlangsung secara terencana, dikehendaki, sadar dan berkelanjutan. Atas dasar itu pembangunan merupakan tanggung jawab semua elemen mulai dari masyarakat, swasta dan pemerintah. Pembangunan yang berkelanjutan harus memperhatikan aspek adanya upaya cek dan keseimbangan dengan hal tersebut menunjukkan partisipasi masyarakat dalam hal mengawasi kebijakan pemerintah dan partisipasi pihak swasta atau perusahaan dalam memengaruhi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Di era saat ini pembangunan terus mengalami penyesuaiannya yang menjadikan perusahaan tidak hanya dihadapkan pada tanggung jawab untuk memperoleh hal ekonomis berupa keuntungan, profit, dan lain sebagainya, tetapi juga harus memperhatikan aspek-aspek sosial serta lingkungan.

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebagai sebuah tanggung jawab sosial perusahaan yang dapat mensinergikan aspek dalam hal pembangunan berkelanjutan dalam kehidupan bermasyarakat. CSR tersebut sudah termasuk kedalam standar internasional yang merupakan kewajiban tiap perusahaan untuk dapat menjalankan kewajibannya saat memiliki sertifikasi ISO 26000. Namun permasalahannya adalah peraturan hukum mengenai pelaksanaan CSR tersebut dinilai tidak jelas dan masih memiliki penjelasan yang minim sehingga mengakibatkan para pelaku usaha salah kaprah. Hal tersebut dilansir dari Investor.id (19/07/20) sesuai yang dinyatakan oleh Dewi Novirianti Managing Partner Law Firm bahwa pengaturan atau regulasi mengenai CSR masih kurang jelas walau sudah ada UU namun belum ada PP (Peraturan Pemerintah).

Kurang jelasnya regulasi mengenai CSR di Indonesia sebagai sebuah konsekuensi problematika dalam masalah sosial dan lingkungan hidup, masih terdapat perusahaan-perusahaan nakal yang tidak memperhatikan SOP atau standar-standar yang sudah ditetapkan. Dilansir dari posberitanasional.com (30/11/21), kasus pembuangan limbah di Gunung Putri tak luput dari kurang tegasnya Dinas Lingkungan Hidup, warga mengeluhkan pembuangan limbah ke aliran kali Cileungsi, Situ yang disaksikan oleh warga.

Analisis

Pemahaman CSR didasarkan oleh pemikiran bahwa bukan hanya Pemerintah melalui penetapan kebijakan publik (public policy), tetapi juga perusahaan harus bertanggungjawab terhadap masalah-masalah sosial. Bisnis didorong untuk mengambil pendekatan pro aktif terhadap pembangunan berkelanjutan. Konsep CSR juga dilandasi oleh argumentasi moral. Tidak ada satu perusahaan pun yang hidup di dalam suatu ruang hampa dan hidup terisolasi. Perusahaan hidup di dalam dan bersama suatu lingkungan. Perusahaan dapat hidup dan dapat tumbuh berkat masyarakat dimana perusahaan itu hidup, menyediakan berbagai infrastruktur umum bagi kehidupan perusahaan tersebut, antara lain dalam bentuk jalan, transportasi, listrik, pemadaman kebakaran, hukum dan penegakannya oleh para penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim).

Tumbuhnya tingkat kepedulian kualitas kehidupan, lingkungan, dan harmonisasi sosial dapat mempengaruhi aktivitas dunia bisnis dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Atas dasar hal tersebut, lahirlah tuntutan terhadap peran perusahaan agar mempunyai CSR melalui peraturan perundangundangan yang ada. Namun, yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah konteks pelaksanaan CSR yang telah digariskan oleh undang-undang ini telah berjalan sebagaimana mestinya, ataukah kegiatan CSR menjadi menu wajib bagi perusahaan untuk dilaksanakan berdasarkan kesadaran (di luar kewajiban yang digariskan undang-undang). Kenyataannya, tidak sedikit pelaksanaan CSR masih terkesan asal-asalan serta belum menyentuh kepentingan masyarakat secara optimal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dijelaskan bahwa CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 telah mengubah paradigma mengenai CSR, yang awalnya bersifat sukarela (voluntary) berdasarkan pertimbangan moral dari perusahaan menjadi kewajiban (mandatory) hukum yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan.

Pembangunan ekonomi juga dipengaruhi oleh fondasi sosial bagi kehidupan, seperti pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan pendapatan, perdamaian dan keadilan, hak berpolitik, kesetaraan sosial, kesetaraan gender, pemukiman, energi, air dan jejaring sosial. Terdapat landasan sosial di atas mana peri kehidupan manusia berlangsung dan menentukan kualitas hidup. Sehingga K. Raworth dalam bukunya Doughnut Economics (Oxfam International, 2012) mengumpamakan bahwa “the safe and just space for humanity” terletak antara ecological ceiling dan social foundation — bagaikan roti donat yang terdiri dari dua belah roti yang menghimpit daging.

Inti gagasan dalam laporan United Nations Conference on Human Environment di Stockholm, Swedia di bulan Juni 1972 adalah mengusulkan perubahan pola pembangunan menjadi Sustainable Development, yakni “development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs” (WCED, “1987).  Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima laporan ini untuk dijabarkan lebih lanjut dalam program kerja untuk dibahas dalam Pertemuan Puncak PBB (UN Summit on Environment and Development” yang direncanakan berlangsung pada Hari Lingkungan 5 Juni 1992 di Rio de Janeiro, Brazil. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dikenal dengan singkatan SDG memuat pola pembangunan yang mencakup 3 pilar utama pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan serta pilar hukum dan tata-kelola. Pilar pembangunan sosial memiliki 5 tujuan: mengakhiri kemiskinan; menghilangkan kelaparan, membangun kehidupan yang sehat dan sejahtera; menjamin kualitas pendidikan yang inklusif; mencapai kesetaraan gender.

Pilar pembangunan ekonomi dengan 5 tujuan: menjamin ketersediaan air dan fasilitas sanitasi; menjamin akses energi; meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif; membangun infrastruktur yang tangguh; mengurangi kesenjangan intra dan antar-negara. Pilar pembangunan lingkungan dengan enam tujuan: penyediaan air bersih dan sanitasi layak; pengembangsan kota dan permukiman berkelanjutan, konsumsi dan produksi secara berkelanjutan; penanganan dampak perubahan iklim, ekosistem lautan dan daratan; Pilar pembangunan hukum dan tata-kelola untuk menyalurkan arus ekonomi-sosial dan lingkungan dalam kerangka umum menegakkan “Good Governance.” Ke empat pilar pembangunan diperinci lebih detail dalam 169 sasaran dengan 320 indikator yang dirangkum dalam Metadata Indikator SDG Agenda Global 2015-2030.

Prinsip-prinsip dasar tanggung jawab sosial yang menjadi dasar bagi perusahaan yang pelaksanaannya menjiwai atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan dan kegiatan tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 meliputi; a) Kepatuhan kepada hukum; b) Menghormati instrumen/badan-badan internasional; c) Menghormati stakeholders dan kepentingannya; d) Akuntabilitas; e)Transparansi; f) Perilaku yang beretika; g) Melakukan tindakan pencegahan;  h) Menghormati dasar-dasar hak asasi manusia. Hal tersebut telah disepakati bahwa ISO 26000 ini hanya memuat panduan (guidelines) saja dan bukan pemenuhan terhadap persyaratan karena ISO 26000 ini memang tidak dirancang sebagai standar sistem manajemen dan tidak digunakan sebagai standar sertifikasi sebagaimana ISO – ISO lainnya. Adanya ketidakseragaman dalam pelaksanaan CSR di berbagai negara menimbulkan kecenderungan yang beragam dalam penanganan pelaksanaan CSR itu sendiri di masyarakat. Oleh karena itu kami membutuhkan aturan umum dalam penggunaan CSR di negara-negara luar. Dengan perencanaan ISO 26000 sebagai aturan atau sebagai acuan utama dalam membuat aturan SR yang diakui secara umum, serta menanggapi tantangan masyarakat dunia, termasuk Indonesia.

Salah satu teori CSR yang berkembang adalah teori kontrak sosial (social contract theory). Teori ini menjelaskan hubungan antara perusahaan dengan kehidupan serta elemen-elemen sosial. Berdasarkan teori ini, perusahaan mesti bertanggung jawab terhadap masyarakat. Sikap ini timbul bukan hanya karena keinginan yang kuat untuk meraih keuntungan (nilai ekonomis), melainkan perusahaan harus bersikap sesuai dengan persepsi yang diinginkan masyarakat terhadap perusahaan dalam menjalankan bisnis. Sehingga perubahan persepsi masyarakat terhadap perusahaan menyebabkan perusahaan harus menyesuaikan teknis pelaksanaan CSR. Teori kontrak sosial ini menyebabkan CSR tidak mempunyai standar yang sama antara satu kelompok masyarakat dan masyarakat lainnya. Persepsi masyarakat yang berbeda-beda akan menyebabkan konsep CSR berubah kapan saja karena persepsi masyarakat juga berubah-ubah sesuai dengan faktorfaktor yang mempengaruhinya.

Solusi

Konsep CSR pun beberapa lembaga baik internasional maupun nasional telah menetapkan petunjuk dalam melaksanakan CSR. Lembaga global seperti World Bank yang banyak mendanai pembangunan seperti bendungan, jalan, dan perumahan bagi masyarakat miskin menganggap CSR sebagai komitmen bisnis yang dikontribusikan untuk pengembangan ekonomi berkelanjutan. Konsep tersebut, harus bisa diterapkan untuk merespons kebutuhan pekerja atau komunitas lokal dan masyarakat secara luas agar kualitas hidup mereka meningkat. Yang pada akhirnya tidak saja membuat bisnis korporasi menjadi lebih baik tetapi juga masyarakat lokalnya. ecara karakter esensi dari CSR merupakan keinginan korporasi untuk mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan di dalam proses pengambilan keputusan dan pertanggung jawaban terhadap dampak yang terjadi di masyarakat dan lingkungan. Prinsip utamanya, perusahaan dapat menerapkan CSR sesuai norma-norma internasional (legal compliance) di antaranya penegakan hak asasi manusia (HAM), anak disabilitas, dan hak-hak perempuan.

Pengolaan organisasi yang mendasar dan berkelanjutan pun pada dasarnya adalah proses pengelolaan manusia yang harus disesuaikan. Konsep pengelolaan organisasi tersebut masuk kedalam proses manajemen yang melibatkan sumber daya atau elemen dalam organisasi untuk mencapai tujuan, kegiatan pengorganisasian, pengarahan, koordinasi dan evaluasi yang berkelanjutan salah satunya mengenai pengembangan CSR dan konteks dalam pembangunan berkelanjutan. Perusahan merupakan sebuah struktur utama  sebagai wadah manajemen utama bagi agen yakni pegawai atau manusia itu sendiri. Proses atau prosedur berkelanjutan pun perlu dilakukan dalam memasok suatu organisasi atau perusahaan sangat diperlukan dalam konsep manajemen.

Konsep manajemen menurut Stoner et al (1996) menyebutkan bahwa proses manajemen terdiri dari planning (merencanakan), organizing (mengorganisasikan), actuating (melaksanakan) dan controlling (mengendalikan). Berbagai proses tersebut merupakan konsep kesatan dalam sebuah organisasi atau institusi dalam pengelolaan kegiatan berkelanjutannya. Proses planning sebagai penetapan sasaran  dan aksi atau tindakan yang perlu dibuat dalam mencapai sasaran atau tujuan. Berikutnya, proses organizing yaitu sebagai pengaturan dan pengalokasian dalam pekerjaan, wewenang dan sumber daya di antara anggota organisasi. Selanjutnya, proses actuating sebagai kegiatan pengarahan, pengaruh dan memberikan motivasi pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Terakhir, yang tidak kalah penting yaitu controlling sebagai kontrol atau pengawasan dari pemimpin atau pimpinan untuk mengendalikan apa yang akan dan sudah dilakukan oleh para pegawainya. Hal tersebut penting untuk dilakukan agar dapat mengimplementasikan dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan secara menyeluruh dalam konsep CSR.

Pengembangan SDM dalam konsep manajemen organisasi masuk kedalam bagian actuating karena merupakan satu rangkaian kegiatan dalam menghadapi dinamika organisasi yang ada. Hal tersebut agar pengetahuan, kemampuan dan keterampilan pegawai sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang dilakukkannya. Pelaksanaan pengembangan SDM dapat dilakukan dengan cara pendidikan dan pelatihan, agar dapat menyesuaikan analisis jabatan/pekerjaan yang dilakukan dan nantinya efektifitas dapat tercapai kepada para pegawai. Analisis organisasi pun penting dilakukan agar dapat menilai kemampuan organisasi dalam melaksanakan proses pengembangan SDM tersebut.

Dalam konsep proses manajemen, pelaksanaan sangat penting diperhatikan salah satunya adalah mengenai program-program CSR yang sifat dan bentuknya pemberdayaan masyarakat yang masuk kedalam salah satu prinsip dari pembangunan berkelanjutan. Adanya pemberdayaan masyarakat melalui program-program CSR dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan kemiskinan masyarakat. Kemiskinan merupakan permasalahan mendasar yang terjadi pada masyarakat yang harus diselesaikan. Program tersebut dapat diimplementasikan kedalam pendidikan gratis yang merupakan tanggung jawab terhadap generasi bangsa; kemudian program pengembangan usaha lokal untuk membuka peluang usaha bagi masyarakat; program kepedulian berupa recruitment tenaga kerja lokal sebagai tenaga kerja; serta program-program lainnya. Jadi, program-program CSR terkait pemberdayaan di atas dapat dirasakan oleh masyarakat dalam kurun waktu yang lama (manfaat jangka panjang). Berbeda dengan program CSR yang sifatnya sementara seperti bantuan makanan atau sembako, bantuan minuman, pemberian bahan bakar, perbaikan jalan rusak, serta program CSR lainnya.

Penutup

Pelaksanaan CSR diharapkan dapat menjaga hubungan baik antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi perusahaan agar kegiatan operasional perusahaan tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan dari masyarakat. Selain itu, manfaat lainnya bagi perusahaan dengan dilaksanakannya CSR yaitu mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merek perusahaan, mendapatkan lisensi untuk beroperasi secara sosial, mereduksi risiko bisnis perusahaan, melebarkan akses sumber daya bagi operasional usaha, membuka peluang pasar yang lebih luas, mereduksi biaya, memperbaiki hubungan dengan stakeholders, memperbaiki hubungan dengan regulator, meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan, serta peluang mendapatkan penghargaan.

Kebijakan program-program CSR terkait pemberdayaan masyarakat dapat berupa program pendidikan gratis, baik pendidikan non formal dan pendidikan formal; kemudian program pengembangan usaha lokal untuk membuka peluang usaha bagi masyarakat; program kepedulian berupa recruitment tenaga kerja lokal sebagai tenaga kerja; serta program-program lainnya. Adanya program-program CSR terkait pemberdayaan masyarakat seperti pendidikan dapat memberikan kontribusi bagi tujuan pembangunan berkelanjutan, di mana konsep CSR dapat mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera, baik secara individual dan secara sosial.

Daftar Pustaka

Admin CSR Indonesia. (2019). CSR dan Pembangunan Berkelanjutan. Artikel CSR Indonesia. URL: https://csrindonesia.com/index.php/article/8-csr-dan-pembangunan-berkelanjutan, diakses pada tanggal 15 Desember 2021, pukul 19.05 WIB.

Candra, Agus. (2021). Perusahaan Nakal Pembuang Limbah Selalu Luput Dari Pengawasan, KNPI Gunung Putri Minta Ada Penggantian Satgas LH. Artikel pos berita nasional.com. URL: https://www.posberitanasional.com/2021/11/30/perusahaan-nakal-pembuang-limbah-selalu-luput-dari-pengawasan-knpi-gunung-putri-minta-ada-penggantian-satgas-lh/ , diakses pada tanggal 15 Desember 2021, pukul 19.15 WIB.

Camilleri, Mark Anthony. (2017). Corporate Sustainability, Social Responsibility and Environmental Management An Introduction to Theory and Practice with Case Studies. Switzerland: Springer.

Daelami, Muawwan. (2020). Salah Kaprah CSR di Indonesia. Artikel Investor.id. URL: https://investor.id/business/217384/salah-kaprah-csr-di-indonesia , diakses pada tanggal 15 Desember 2021, pukul 19.00 WIB.

Disemadi, Sutra Hari dan Prananingtyas, Paramita. Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai Strategi Hukum dalam Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika. Vol. 4, No. 1, hlm 1-16. DOI: 10.25072/jwy.v4i1.328

Fahrial, dkk. (2019). Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap Pembangunan Perekonomian Desa. Jurnal Wawasan Yuridika. Vol. 3, No. 2, hlm 251-264. DOI: 10.25072/jwy.v3i2.256.

Izzati, Al Ridho. (2021). Situasi Kemiskinan Selama Pandemi. Artikel Smeru Research Institute. URL: https://smeru.or.id/id/content/situasi-kemiskinan-selama-pandemi , diakses pada tanggal 15 Desember 2021, pukul 19.01 WIB

Rasi, Fathor. (2019). Pabrik 'Nakal' Berlomba Buang Limbah Kala Musim Hujan. Artikel jatimpos.id. URL:  https://www.jatimpos.id/kabar/pabrik-nakal-berlomba-buang-limbah-kala-musim-hujan-b1XrI9c8v , diakses pada tanggal 15 Desember 2021, pukul 19.16 WIB.

Salim, Emil (2020). Pembangunan Berkelanjutan. Artikel madaniberkelanjutan.id. URL: https://madaniberkelanjutan.id/2020/07/21/pembangunan-berkelanjutan , diakses pada tanggal 15 Desember 2021, pukul 19.18 WIB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun