Mohon tunggu...
Ari Widodo
Ari Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Apapun yang kau kerjakan, keteguhan dalam berproses membuahkan hasil yang indah, percayalah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dinamika CSR (Corporate Social Responsibility) dan Polemik Agen Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

18 Desember 2021   10:00 Diperbarui: 18 Desember 2021   10:09 1192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Inti gagasan dalam laporan United Nations Conference on Human Environment di Stockholm, Swedia di bulan Juni 1972 adalah mengusulkan perubahan pola pembangunan menjadi Sustainable Development, yakni “development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs” (WCED, “1987).  Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima laporan ini untuk dijabarkan lebih lanjut dalam program kerja untuk dibahas dalam Pertemuan Puncak PBB (UN Summit on Environment and Development” yang direncanakan berlangsung pada Hari Lingkungan 5 Juni 1992 di Rio de Janeiro, Brazil. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dikenal dengan singkatan SDG memuat pola pembangunan yang mencakup 3 pilar utama pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan serta pilar hukum dan tata-kelola. Pilar pembangunan sosial memiliki 5 tujuan: mengakhiri kemiskinan; menghilangkan kelaparan, membangun kehidupan yang sehat dan sejahtera; menjamin kualitas pendidikan yang inklusif; mencapai kesetaraan gender.

Pilar pembangunan ekonomi dengan 5 tujuan: menjamin ketersediaan air dan fasilitas sanitasi; menjamin akses energi; meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif; membangun infrastruktur yang tangguh; mengurangi kesenjangan intra dan antar-negara. Pilar pembangunan lingkungan dengan enam tujuan: penyediaan air bersih dan sanitasi layak; pengembangsan kota dan permukiman berkelanjutan, konsumsi dan produksi secara berkelanjutan; penanganan dampak perubahan iklim, ekosistem lautan dan daratan; Pilar pembangunan hukum dan tata-kelola untuk menyalurkan arus ekonomi-sosial dan lingkungan dalam kerangka umum menegakkan “Good Governance.” Ke empat pilar pembangunan diperinci lebih detail dalam 169 sasaran dengan 320 indikator yang dirangkum dalam Metadata Indikator SDG Agenda Global 2015-2030.

Prinsip-prinsip dasar tanggung jawab sosial yang menjadi dasar bagi perusahaan yang pelaksanaannya menjiwai atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan dan kegiatan tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 meliputi; a) Kepatuhan kepada hukum; b) Menghormati instrumen/badan-badan internasional; c) Menghormati stakeholders dan kepentingannya; d) Akuntabilitas; e)Transparansi; f) Perilaku yang beretika; g) Melakukan tindakan pencegahan;  h) Menghormati dasar-dasar hak asasi manusia. Hal tersebut telah disepakati bahwa ISO 26000 ini hanya memuat panduan (guidelines) saja dan bukan pemenuhan terhadap persyaratan karena ISO 26000 ini memang tidak dirancang sebagai standar sistem manajemen dan tidak digunakan sebagai standar sertifikasi sebagaimana ISO – ISO lainnya. Adanya ketidakseragaman dalam pelaksanaan CSR di berbagai negara menimbulkan kecenderungan yang beragam dalam penanganan pelaksanaan CSR itu sendiri di masyarakat. Oleh karena itu kami membutuhkan aturan umum dalam penggunaan CSR di negara-negara luar. Dengan perencanaan ISO 26000 sebagai aturan atau sebagai acuan utama dalam membuat aturan SR yang diakui secara umum, serta menanggapi tantangan masyarakat dunia, termasuk Indonesia.

Salah satu teori CSR yang berkembang adalah teori kontrak sosial (social contract theory). Teori ini menjelaskan hubungan antara perusahaan dengan kehidupan serta elemen-elemen sosial. Berdasarkan teori ini, perusahaan mesti bertanggung jawab terhadap masyarakat. Sikap ini timbul bukan hanya karena keinginan yang kuat untuk meraih keuntungan (nilai ekonomis), melainkan perusahaan harus bersikap sesuai dengan persepsi yang diinginkan masyarakat terhadap perusahaan dalam menjalankan bisnis. Sehingga perubahan persepsi masyarakat terhadap perusahaan menyebabkan perusahaan harus menyesuaikan teknis pelaksanaan CSR. Teori kontrak sosial ini menyebabkan CSR tidak mempunyai standar yang sama antara satu kelompok masyarakat dan masyarakat lainnya. Persepsi masyarakat yang berbeda-beda akan menyebabkan konsep CSR berubah kapan saja karena persepsi masyarakat juga berubah-ubah sesuai dengan faktorfaktor yang mempengaruhinya.

Solusi

Konsep CSR pun beberapa lembaga baik internasional maupun nasional telah menetapkan petunjuk dalam melaksanakan CSR. Lembaga global seperti World Bank yang banyak mendanai pembangunan seperti bendungan, jalan, dan perumahan bagi masyarakat miskin menganggap CSR sebagai komitmen bisnis yang dikontribusikan untuk pengembangan ekonomi berkelanjutan. Konsep tersebut, harus bisa diterapkan untuk merespons kebutuhan pekerja atau komunitas lokal dan masyarakat secara luas agar kualitas hidup mereka meningkat. Yang pada akhirnya tidak saja membuat bisnis korporasi menjadi lebih baik tetapi juga masyarakat lokalnya. ecara karakter esensi dari CSR merupakan keinginan korporasi untuk mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan di dalam proses pengambilan keputusan dan pertanggung jawaban terhadap dampak yang terjadi di masyarakat dan lingkungan. Prinsip utamanya, perusahaan dapat menerapkan CSR sesuai norma-norma internasional (legal compliance) di antaranya penegakan hak asasi manusia (HAM), anak disabilitas, dan hak-hak perempuan.

Pengolaan organisasi yang mendasar dan berkelanjutan pun pada dasarnya adalah proses pengelolaan manusia yang harus disesuaikan. Konsep pengelolaan organisasi tersebut masuk kedalam proses manajemen yang melibatkan sumber daya atau elemen dalam organisasi untuk mencapai tujuan, kegiatan pengorganisasian, pengarahan, koordinasi dan evaluasi yang berkelanjutan salah satunya mengenai pengembangan CSR dan konteks dalam pembangunan berkelanjutan. Perusahan merupakan sebuah struktur utama  sebagai wadah manajemen utama bagi agen yakni pegawai atau manusia itu sendiri. Proses atau prosedur berkelanjutan pun perlu dilakukan dalam memasok suatu organisasi atau perusahaan sangat diperlukan dalam konsep manajemen.

Konsep manajemen menurut Stoner et al (1996) menyebutkan bahwa proses manajemen terdiri dari planning (merencanakan), organizing (mengorganisasikan), actuating (melaksanakan) dan controlling (mengendalikan). Berbagai proses tersebut merupakan konsep kesatan dalam sebuah organisasi atau institusi dalam pengelolaan kegiatan berkelanjutannya. Proses planning sebagai penetapan sasaran  dan aksi atau tindakan yang perlu dibuat dalam mencapai sasaran atau tujuan. Berikutnya, proses organizing yaitu sebagai pengaturan dan pengalokasian dalam pekerjaan, wewenang dan sumber daya di antara anggota organisasi. Selanjutnya, proses actuating sebagai kegiatan pengarahan, pengaruh dan memberikan motivasi pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Terakhir, yang tidak kalah penting yaitu controlling sebagai kontrol atau pengawasan dari pemimpin atau pimpinan untuk mengendalikan apa yang akan dan sudah dilakukan oleh para pegawainya. Hal tersebut penting untuk dilakukan agar dapat mengimplementasikan dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan secara menyeluruh dalam konsep CSR.

Pengembangan SDM dalam konsep manajemen organisasi masuk kedalam bagian actuating karena merupakan satu rangkaian kegiatan dalam menghadapi dinamika organisasi yang ada. Hal tersebut agar pengetahuan, kemampuan dan keterampilan pegawai sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang dilakukkannya. Pelaksanaan pengembangan SDM dapat dilakukan dengan cara pendidikan dan pelatihan, agar dapat menyesuaikan analisis jabatan/pekerjaan yang dilakukan dan nantinya efektifitas dapat tercapai kepada para pegawai. Analisis organisasi pun penting dilakukan agar dapat menilai kemampuan organisasi dalam melaksanakan proses pengembangan SDM tersebut.

Dalam konsep proses manajemen, pelaksanaan sangat penting diperhatikan salah satunya adalah mengenai program-program CSR yang sifat dan bentuknya pemberdayaan masyarakat yang masuk kedalam salah satu prinsip dari pembangunan berkelanjutan. Adanya pemberdayaan masyarakat melalui program-program CSR dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan kemiskinan masyarakat. Kemiskinan merupakan permasalahan mendasar yang terjadi pada masyarakat yang harus diselesaikan. Program tersebut dapat diimplementasikan kedalam pendidikan gratis yang merupakan tanggung jawab terhadap generasi bangsa; kemudian program pengembangan usaha lokal untuk membuka peluang usaha bagi masyarakat; program kepedulian berupa recruitment tenaga kerja lokal sebagai tenaga kerja; serta program-program lainnya. Jadi, program-program CSR terkait pemberdayaan di atas dapat dirasakan oleh masyarakat dalam kurun waktu yang lama (manfaat jangka panjang). Berbeda dengan program CSR yang sifatnya sementara seperti bantuan makanan atau sembako, bantuan minuman, pemberian bahan bakar, perbaikan jalan rusak, serta program CSR lainnya.

Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun