Mohon tunggu...
Ari Fapriansyah
Ari Fapriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar/Mahasiswa

introduce my self, my name ari fapriansyah topik yang akan ai bahas seputar tentang pendidikan and my hobby playing badminton and ai adalah atlet rt 02

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Pelaporan Keuangan Sektor Publik

6 Desember 2023   21:52 Diperbarui: 6 Desember 2023   22:27 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terdapat dua format penyajian laporan posisi keuangan yang digunakan oleh entitas nirlaba yaitu sebagai berikut :

-menyajikan pengahasilan komprehensif secara terpisah 

yang merupakan bagian dari asset neto tanpa pembatasan dari donator. Jika asset tersebut tergolong kedalam asset neto dengan pembatasan maka disajikan dengan menyesuaikan kelas asset netonya.

Liabilitas diurutkan berdasarkan masa jatuh temponya:

1) Utang Dagang

2) Pendapatan diterima dimuka

3) Utang jangka Panjang, dan lainnya

Metode Pelaporan Keuangan Sektor Publik:

Adapun beberapa konsep yang digunakan dalam pelaporan keuangan sektor publik antara lain:

1. Akuntabilitas: Entitas publik harus bertanggung jawab dalam melaporkan kegiatan keuangan mereka secara jelas dan transparan. Hal ini mencakup pengungkapan informasi mengenai penggunaan sumber daya publik dan hasil yang dicapai.

2. Standar Akuntansi Sektor Publik: Pelaporan keuangan sektor publik harus mematuhi standar akuntansi yang berlaku, seperti Standar Akuntansi Keuangan Entitas Publik (SAK-EP) atau International Public Sector Accounting Standards (IPSAS). Standar ini memastikan adanya konsistensi dan pembandingan dalam pelaporan keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun