Mohon tunggu...
Argil Raras
Argil Raras Mohon Tunggu... Guru - Argil Raras Nandini

Katanya.. Menulis itu diawali dengan merangkai kata

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengambilan Keputusan Berbasis Nilai Kebajikan

21 Oktober 2022   21:38 Diperbarui: 21 Oktober 2022   21:42 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e. Uji panutan atau idola

Pada uji ini, kita akan membayangkan dengan bantuan pertanyaan, apa keputusan yang akan diambil oleh seorang idola atau panutan anda, jika menghadapi situasi ini?

5. Pengujian paradigma benar lawan benar.

Pengujian ini akan membantu anda mengidentifikasi suatu masalah betul-betul merupakan pertentangan antara dua nilai kebajikan yang sama-sama penting. Kita telah mengetahui adanya 4 paradigma benar lawan benar (individu lawan kelompok, rasa keadilan lawan rasa kasihan, kebenaran lawan kesetiaan, jangka pendek lawan jangka panjang).

6. Melakukan prinsip resolusi

Pikirkanlah prinsip pengambilan keputusan mana yang akan dipakai. Apakah berpikir berbasis akhir, berpikir berbasis peraturan, ataukah berpikir berbasis rasa peduli?

7. Investigasi Opsi Trilema

Dalam investigasi opsi trilema ini, kita perlu memikirkan opsi lain dari opsi-opsi yang telah tersedia. Dengan investigasi opsi trilema akan muncul penyelesaian kreatif dan tidak terpikir sebelumnya. Pemikiran ini dapat digali dengan pendekatan coaching.

8. Buat keputusan

Pilihlah sebuah keputusan terbaik yang berpihak pada murid, mengandung nilai kebajikan dan dapat dipertanggungjawabkan.

9. Lihat lagi keputusan dan refleksikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun