Mohon tunggu...
Mr. aBc
Mr. aBc Mohon Tunggu... Guru - Salam Gloria

🔛🖋️📝🖋️Goresan artikel sederhana. Mencoba berjiwa dan bersemangat sebagai guru muda. Di Era New Normal. Proses mencari dan menjadi inspirasi✍️ Sahabat Literasi: SMPK Santo Mikael - Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Monster" Lobster di Balik Batu

26 November 2020   10:44 Diperbarui: 26 November 2020   10:56 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu dicari kebenaran fakta, apakah jika benih lobster diekspor, maka bisa bisa-bisa Indonesia akan kehabisan stok. Padahal konon katanya satu induk lobster bisa bertelur sampai dengan 1 juta ekor sekaligus jika pas musim panas. 

Nah, padahal sekarang sedang musim hujan. Entahlah, saya sendiri tidak berminat untuk menghitung dan membuktikan apakah benar satu induk lobster bisa bertelur sampai dengan satu juta ekor.

Parahnya lagi, kebijakan untuk membuka ekspor benih lobster saat ini justru menguntungkan negara pesaing Indonesia. Adalah Vietnam, negara yang notabene adalah kompetitor bagi Indonesia sebagai pemasok lobster ke negara Cina. Vietnam adalah juga pemasok lobster bagi negara tersebut. Vietnam memiliki teknologi, tapi tidak punya benih lobster. Sehingga dengan segala cara, berusaha memikat Indonesia untuk mau memasok benih lobsternya. Dampaknya jelas berbeda, ekspor lobster Vietnam ke negara lain melonjak tajam, sedangkan Indonesia? Meskipun ada kebijakan bahwa harga benih lobster di nelayan tidak boleh dibawah Rp.5000. Namun apakah saat ini para nelayan benih lobster sudah bisa menikmati hasil dari adanya kebijakan ekspor benih lobster ke negara lain?

Bahkan, mantan menteri KKP sebelumnya (Susi Pudjiastuti), pernah mengingatkan jangan sampai terjadi sindikat monopoli ekspor benih lobster, karena kasihan para nelayan Indonesia, akan merugi. Sebab nelayan Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik, hal ini juga didukung dengan adanya Undang-Undang perlindungan nelayan.

Saya sendiri merasa heran, dan baru tahu tentang adanya kebijakan ekspor benih lobster dari Indonesia ke Vietnam. Mengapa harus diekspor ke negara tersebut? Padahal kapal-kapal nelayan berbendera Vietnam pada jaman menteri KKP masih dijabat oleh Susi Pudjiastuti, sering tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia. Vietnam adalah negara dominan pelaku IUUF di laut Indonesia.

Susi juga menjelaskan tentang kapal-kapal berbendera Vietnam yang menjadi pelaku illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) dan mendominasi setiap tahun di wilayah perairan Indonesia. Sejak Oktober 2014, sebanyak 276 kapal Vietnam sudah ditangkap dan ditenggelamkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada jaman Susi Pudjiastuti.

Jumlah tersebut sangat mendominasi jumlah kapal pelaku IUUF yang ditangkap dan ditenggelamkan. Dari 488 kapal yang berasal dari berbagai negara dan sudah ditenggelamkan, 276 kapal adalah berbendera Vietnam. Jumlah itu menegaskan kalau Vietnam adalah pelaku utama IUUF yang dominan di wilayah perairan Indonesia.

Kembali ke TKP, siapakah sosok Edhy Prabowo, menteri KKP saat ini yang sedang viral kena OTT oleh KPK, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana kedekatannya dengan sosok ketua partai Gerindra?

  • 1991: ia menjadi taruna Akmil
  • 1993: ia dikeluarkan dari militer
  • 1997: ia diperkenalkan dengan Letkol Prabowo Subianto
  • 1997: ia disekolahkan ke Fakultas Ekonomi Universitas Moestopo
  • 2004: ia melanjutkan pendidikan ke Swiss German University
  • 2005: ia menjabat ketua bidang pendidikan dan pelatihan di Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)
  • 2007-2013: ia menjabat Komisaris PT. Kiani Lestari
  • 2008: Partai Gerindra didirikan dan ia aktif bergabung. Saat ini ia tercatat sebagai anggota dewan Pembina partai Gerindra.
  • 2019: ia ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan

Menarik bahwa menteri KKP Edhy Prabowo yang kena OTT KPK pernah dikatakan sebagai orang yang hebat, setia kepada pimpinan dari dulu hingga sekarang. Edhy Prabowo juga pernah mengatakan bahwa tidak mau membuat malu pemimpinnya, orang-orang yang telah memberi kepercayaan kepadanya.

Tentang kasus OTT sang menteri KKP, beberapa hal juga disampaikan oleh peneliti ICW antara lain:

  • Tidak seharusnya staf khusus menteri KKP menjadi penentu ekspor benih lobster, seharusnya pihak lain yang lebih berwenang. Seperti diberitakan bahwa menteri KKP menunjuk 22 orang menjadi staf ahlinya. Saya kemudian bertanya dalam hati, mengapa harus sampai menunjuk staf ahli sebanyak itu? Apakah yang ditunjuk sudah sesuai dan menguasai bidang tugasnya? Adalah pertanyaan yang patut untuk diajukan, mengingat masa kerja sang menteri KKP baru satu tahun lebih dua bulan. Ada apa dengan banyaknya jumlah staf ahli menteri KKP? Agar lebih mudah berkoordinasi dan membantu tugas, karena Tupoksi menteri KKP yang banyak, atau mengangkat 22 staf ahli karena bingung pada tugas-tugasnya.
  • Adanya dugaan keterlibatan asosiasi, sehingga menjadi keluhan bagi eksportir yang lain, perihal sulitnya mendapatkan ijin ekspor benih lobster
  • Proses bisnis yang panjang, membutuhkan banyak biaya yang dikeluarkan untuk ekspor benih lobster. Sehingga ada dugaan terjadi kongkalikong kargo yang berhak memenangkan tender. Ada dugaan terjadi monopoli/kongkalikong pada kargo tertentu untuk melakukan ekspor benih lobster ke Vietnam.
  • Ada dugaan bahwa hanya 1 perusahaan yang ditunjuk sebagai satu-satunya perusahaan untuk ekspor benih lobster. Akibatnya benih lobster dari daerah harus ke Jakarta lebih dahulu, diproses, baru kemudian bisa diekspor. Kemudian saya bertanya, mengapa dan ada apa, sehingga untuk bisa mengekspor benih lobster harus lebih dahulu dikirim ke Jakarta? Mengapa tidak bisa langsung dikirim dari daerah-daerah, asalkan sudah sesuai prosedur.

Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun