*Peretasan akun dan pencurian data pribadi
Peretasan akun media sosial dan pencurian data pribadi korban dapat disalahgunakan untuk kejahatan lebih lanjut. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Dengan adanya UU ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam berinteraksi dan bertransaksi secara daring. Kita semua wajib waspada terhadap kejahatan dunia maya yang semakin canggih dan terus berkembang agar terhindar dari kerugian dan ancaman hukuman.
Kesimpulan
Jadi, Undang-Undang Kejahatan Maya 2024 telah memberikan payung hukum yang jelas untuk menangani berbagai bentuk kejahatan di dunia maya. Dengan memahami bentuk-bentuk kejahatan seperti ujaran kebencian, penipuan, pemerasan, dan lainnya, serta sanksi hukum yang dikenakan, Anda dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Penting untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan saling menghormati di dunia maya. Dengan demikian, kita dapat memanfaatkan teknologi sebagai ana positif bagi kemajuan.
SekianÂ
Terimakasih
Arfan Hanif Ansyari
X TITL1 1
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI