Mohon tunggu...
Arfan Hanif
Arfan Hanif Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

seorang pelajar yang bermimpi menjadi orang sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Kejahatan Dunia Maya Menurut UU No. 31 Tahun 2024

16 Mei 2024   07:21 Diperbarui: 16 Mei 2024   07:27 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Peretasan akun dan pencurian data pribadi

Peretasan akun media sosial dan pencurian data pribadi korban dapat disalahgunakan untuk kejahatan lebih lanjut. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.


Dengan adanya UU ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam berinteraksi dan bertransaksi secara daring. Kita semua wajib waspada terhadap kejahatan dunia maya yang semakin canggih dan terus berkembang agar terhindar dari kerugian dan ancaman hukuman.

Kesimpulan

Jadi, Undang-Undang Kejahatan Maya 2024 telah memberikan payung hukum yang jelas untuk menangani berbagai bentuk kejahatan di dunia maya. Dengan memahami bentuk-bentuk kejahatan seperti ujaran kebencian, penipuan, pemerasan, dan lainnya, serta sanksi hukum yang dikenakan, Anda dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Penting untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan saling menghormati di dunia maya. Dengan demikian, kita dapat memanfaatkan teknologi sebagai ana positif bagi kemajuan.

Sekian 

Terimakasih


Arfan Hanif Ansyari

X TITL1 1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun