Mohon tunggu...
Arfan Hanif
Arfan Hanif Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

seorang pelajar yang bermimpi menjadi orang sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Kejahatan Dunia Maya Menurut UU No. 31 Tahun 2024

16 Mei 2024   07:21 Diperbarui: 16 Mei 2024   07:27 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Umum

Kejahatan dunia maya atau cybercrime merupakan segala bentuk tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan komputer dan jaringan internet. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2024, kejahatan dunia maya didefinisikan sebagai segala bentuk tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan sistem elektronik dan transmisi data seperti komputer, jaringan telekomunikasi, dan perangkat lunak.

Macam-Macam Kejahatan Dunia Maya

Terdapat beragam bentuk kejahatan dunia maya, di antaranya:

* Pembajakan data atau hacking, yaitu upaya untuk mengakses komputer atau sistem jaringan tanpa izin.

* Penyebaran virus atau malware berbahaya yang dapat merusak sistem komputer.

* Penipuan online seperti phishing dan scam yang mengelabui korban untuk mengungkapkan data pribadi atau uang.

* Pelanggaran hak cipta seperti pembajakan perangkat lunak, musik, film, dan konten digital lainnya.

* Pelecehan dan pencemaran nama baik di media sosial.

* Perdagangan gelap daring seperti obat-obatan terlarang, senjata api, dan barang ilegal lainnya.

Ancaman Sanksi Bagi Pelaku


Pelaku kejahatan dunia maya dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ITE dan KUHP. Sanksi yang diberikan berupa pidana penjara, denda, atau keduanya. Pidana penjara paling lama yang dapat dikenakan adalah 6 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar.


Jenis-Jenis Kejahatan Dunia Maya Dan Ancaman Hukumannya :

*Penyebaran konten palsu

Penyebaran konten palsu, seperti berita bohong, foto yang diedit, atau video palsu, dapat menimbulkan keresahan dan mengancam keamanan masyarakat. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

*Pelecehan dan pencemaran nama baik di media sosial

Pelecehan dan pencemaran nama baik di media sosial dapat menimbulkan trauma psikologis korban. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

*Penipuan daring

Penipuan daring, seperti penipuan transaksi jual beli secara online, dapat merugikan korban secara finansial. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.


*Peretasan akun dan pencurian data pribadi

Peretasan akun media sosial dan pencurian data pribadi korban dapat disalahgunakan untuk kejahatan lebih lanjut. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.


Dengan adanya UU ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam berinteraksi dan bertransaksi secara daring. Kita semua wajib waspada terhadap kejahatan dunia maya yang semakin canggih dan terus berkembang agar terhindar dari kerugian dan ancaman hukuman.

Kesimpulan

Jadi, Undang-Undang Kejahatan Maya 2024 telah memberikan payung hukum yang jelas untuk menangani berbagai bentuk kejahatan di dunia maya. Dengan memahami bentuk-bentuk kejahatan seperti ujaran kebencian, penipuan, pemerasan, dan lainnya, serta sanksi hukum yang dikenakan, Anda dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Penting untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan saling menghormati di dunia maya. Dengan demikian, kita dapat memanfaatkan teknologi sebagai ana positif bagi kemajuan.

Sekian 

Terimakasih


Arfan Hanif Ansyari

X TITL1 1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun