Mohon tunggu...
Arfan Hanif
Arfan Hanif Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

seorang pelajar yang bermimpi menjadi orang sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Kejahatan Dunia Maya Menurut UU No. 31 Tahun 2024

16 Mei 2024   07:21 Diperbarui: 16 Mei 2024   07:27 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pelaku kejahatan dunia maya dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ITE dan KUHP. Sanksi yang diberikan berupa pidana penjara, denda, atau keduanya. Pidana penjara paling lama yang dapat dikenakan adalah 6 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar.


Jenis-Jenis Kejahatan Dunia Maya Dan Ancaman Hukumannya :

*Penyebaran konten palsu

Penyebaran konten palsu, seperti berita bohong, foto yang diedit, atau video palsu, dapat menimbulkan keresahan dan mengancam keamanan masyarakat. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

*Pelecehan dan pencemaran nama baik di media sosial

Pelecehan dan pencemaran nama baik di media sosial dapat menimbulkan trauma psikologis korban. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

*Penipuan daring

Penipuan daring, seperti penipuan transaksi jual beli secara online, dapat merugikan korban secara finansial. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun