Mohon tunggu...
ARFA JALOEKA
ARFA JALOEKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SUKA OTOMOTIF

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   11:10 Diperbarui: 11 September 2023   13:13 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kesimpulan, perlindungan hukum bagi bidan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong didasarkan pada pemenuhan standar profesi dan prosedur, dengan peran penting IBI dalam memberikan bantuan hukum. Dengan demikian, bidan dapat menjalankan tugas mereka dengan keyakinan dan keleluasaan sesuai dengan kewenangan mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan.

  • KONSEP/TEORI DAN TUJUAN PENELITIAN
  • Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum bagi bidan yang melakukan tindakan medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong. Konsep dasarnya melibatkan kewenangan bidan dalam memberikan layanan kesehatan ibu, anak, dan reproduksi perempuan, serta tanggung jawab hukum yang terkait. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kewenangan bidan, mengevaluasi perlindungan hukum yang ada, dan memahami peran Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dalam menangani pelanggaran etik bidan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas untuk bidan, memastikan kepatuhan terhadap standar profesi, dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan oleh bidan di rumah sakit.
  • METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF 
  • Objek Penelitiannya: Perlindungan hukum bagi bidan yang melakukan tindakan medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong.
  • Pendekatan Penelitiannya: Pendekatan yang digunakan adalah analisis dokumen hukum yang mencakup peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar profesi bidan.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitiannya: Data diperoleh dari sumber bahan hukum primer dan sekunder, seperti Peraturan Menteri Kesehatan RI, Peraturan Pemerintah, dokumen IBI, serta literatur terkait.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitiannya:  Teknik pengumpulan data melibatkan studi pustaka, sedangkan pengolahan dan analisis data dilakukan dengan mengidentifikasi aspek-aaspek kewenangan bidan dan perlindungan hukum yang relevan dalam konteks penelitian..
  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN/ANALISIS:

Hasil penelitian ini mengungkap bahwa bidan yang melakukan tindakan medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong memiliki kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Kewenangan bidan mencakup pelayanan kesehatan ibu, anak, reproduksi perempuan, dan keluarga berencana.

Perlindungan hukum bagi bidan diberikan sepanjang mereka menjalankan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang berlaku di rumah sakit tempat mereka bertugas. Dalam kasus pelanggaran atau tindakan di luar kewenangan bidan, tanggung jawab hukum akan diterapkan, dan bidan harus bertanggung jawab atas tindakannya.

Dalam analisisnya, penelitian ini menyoroti pentingnya peran Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dalam menjaga profesionalitas bidan, mengawasi pelaksanaan standar profesi, dan memberikan bantuan hukum jika bidan terlibat dalam tuntutan hukum. Perlindungan hukum bidan juga melibatkan evaluasi terhadap tindakan bidan agar tidak terjadi tindakan di luar kewenangan yang dapat merugikan pasien.

Dengan demikian, penelitian ini menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam tentang perlindungan hukum bagi bidan dalam konteks Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong, mengidentifikasi peran IBI sebagai wadah pengawasan dan perlindungan profesi bidan, serta menggarisbawahi pentingnya pematuhan terhadap standar profesi untuk mencegah konsekuensi hukum yang merugikan.

  • KELEBIHAN, KEKURANGAN ARTIKEL, DAN SARAN

Kelebihan penelitian ini adalah memberikan pemahaman mendalam tentang perlindungan hukum bagi bidan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong. Namun, kekurangannya adalah cakupan penelitian yang terbatas pada satu rumah sakit. Saran: Perlu memperluas cakupan penelitian ke rumah sakit lain untuk generalisasi yang lebih baik. Juga, penelitian dapat mempertimbangkan pandangan pasien dan masyarakat tentang pelayanan bidan serta implikasinya dalam perlindungan hukum bagi bidan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun