Mohon tunggu...
ARFA JALOEKA
ARFA JALOEKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SUKA OTOMOTIF

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   11:10 Diperbarui: 11 September 2023   13:13 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelebihan artikel ini adalah mengkaji isu yang relevan dalam konteks hukuman mati untuk tindak pidana korupsi di Indonesia, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang konstruktif. Namun, artikel ini terbatas pada analisis normatif dan kurang menggali data empiris. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah melakukan studi empiris yang melibatkan pemangku kepentingan dan mengumpulkan data lebih lanjut untuk mendukung temuan analisis. Selain itu, penelitian dapat memperdalam analisis dampak sosial, ekonomi, dan hukum secara komprehensif untuk memahami secara lebih mendalam implikasi penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi di Indonesia.

JURNAL 3

Pereview                     : Arfa Jalo Eka Prakasa Utama

Judul Jurnal              : Perlindungan Hukum Bagi Bidan yang Melakukan Tindakan Medis (Studi Kasus Rumah Saki PKU Muhammadiyah Gombong)

Peneliti                        : Noor Rahmad, Deni Setiyawan, Septi Indrawati

Penerbit                      : Amnesti: Jurnal Hukum

Tahun Terbit              : Volume 5, Nomor 1, 2023

Link                            : https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/amnesti/article/view/2710    

  • PENDAHULUAN/ LATAR BELAKANG (Isu/Masalah Hukum)

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi bidan yang melakukan tindakan medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong. Kesehatan merupakan hak asasi manusia, dan rumah sakit memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan. Bidan memiliki kewenangan yang harus dijalankan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Perlindungan hukum bagi bidan diberikan jika mereka menjalankan tugas sesuai kewenangannya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bidan memiliki kewenangan yang mencakup pelayanan kesehatan ibu, anak, reproduksi perempuan, dan keluarga berencana. Perlindungan hukum bagi bidan didasarkan pada pemenuhan standar profesi dan prosedur. Bidan yang melakukan pelanggaran terhadap standar profesi dapat menghadapi sanksi disiplin, termasuk pencabutan izin praktik. Bidan juga dapat menghadapi pengadilan jika ada tuntutan atau gugatan terkait tindakan medis mereka.

Perlindungan hukum bagi bidan juga melibatkan peran Ikatan Bidan Indonesia (IBI), yang bertugas mengawasi praktik bidan, memberikan bantuan hukum, dan menjaga profesionalitas. Jika bidan menjalankan standar profesi dengan benar, IBI akan memberikan bantuan hukum dalam menghadapi masalah hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun