Mohon tunggu...
ARFA JALOEKA
ARFA JALOEKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SUKA OTOMOTIF

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   11:10 Diperbarui: 11 September 2023   13:13 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain itu, artikel ini menjelaskan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan pemberian kompensasi kepada pekerja PKWT, dengan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha sebagai sanksi yang mungkin diberlakukan. Sanksi pidana dan denda juga berlaku jika pelanggaran terus berlanjut.

Artikel ini memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru terkait PKWT dan pentingnya melindungi hak-hak pekerja dalam hubungan kerja. Dengan demikian, artikel ini memberikan kontribusi pada pemahaman hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

  • KONSEP/TEORI DAN TUJUAN PENELITIAN

Artikel jurnal tersebut membahas perubahan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Konsep utama yang dianalisis adalah perubahan aturan kompensasi PKWT dan sanksi bagi perusahaan yang melanggarnya. Tujuan penelitian adalah mengkaji dampak perubahan hukum terhadap hak pekerja/buruh dalam mendapatkan kompensasi saat kontrak PKWT berakhir, serta menganalisis efektivitas sanksi administratif terhadap pelanggaran oleh pengusaha. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, mengacu pada peraturan perundang-undangan, dengan fokus pada perlindungan hak pekerja dalam hubungan kerja.

  • METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF -
  • Objek Penelitiannya: Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan terkait ketenagaerjaan di Indonesia
  • Pendekatan Penelitiannya: Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan fokus pada analisis teks hukum dan interpretasi peraturan.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitiannya: Data primer berupa peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, putusan pengadilan terkait, serta data sekunder berupa literatur hukum terkait.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitiannya:  Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis teks hukum. Data dianalisis dengan metode deduktif, membandingkan peraturan lama dan baru serta mengevaluasi dampaknya pada ketenagakerjaan.
  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN/ANALISIS:

Hasil penelitian dalam artikel jurnal tersebut mengungkap perubahan signifikan dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia yang diakibatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam pembahasan dan analisis, penelitian ini mencatat beberapa temuan utama. Pertama, perubahan peraturan terkait hubungan kerja, seperti pengaturan kontrak kerja dan pemutusan hubungan kerja, telah mendapat kritik tajam dari sejumlah pihak karena dianggap dapat merugikan pekerja. Kedua, penghapusan beberapa persyaratan perizinan usaha berpotensi memberikan dampak positif pada investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, perlu pemantauan yang ketat untuk menghindari eksploitasi pekerja dan ketidaksetaraan. Ketiga, implementasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya masih menghadapi tantangan dalam penegakan hukum dan kebijakan pelaksanaan yang efektif. Penelitian ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara pembukaan investasi dan perlindungan hak-hak pekerja dalam konteks perubahan hukum ketenagakerjaan. Implikasi dan saran kebijakan dibahas untuk memastikan implementasi yang seimbang dan adil dari UU Cipta Kerja di masa mendatang.

  • KELEBIHAN, KEKURANGAN ARTIKEL, DAN SARAN

Kelebihan artikel ini adalah analisis yang mendalam tentang dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan normatif yang kuat dan mengidentifikasi perubahan signifikan dalam peraturan hukum. Namun, kekurangannya adalah kurangnya data empiris yang mendukung analisis, dan penelitian tidak mencakup pandangan langsung dari pemangku kepentingan, seperti pekerja atau pengusaha. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah memperluas cakupan dengan data empiris dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang dampak UU Cipta Kerja dan mengevaluasi implementasinya secara lebih rinci.

JURNAL 2

Pereview                     : Arfa Jalo Eka Prakasa Utama

Judul Jurnal              : Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Peneliti                        : Grenaldo Ginting

Penerbit                      : Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Al-Manhaj

Tahun Terbit              : Volume 5, Nomor 1, 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun