6. Pelindung kaki: sepatu boot dan savety shoes dengan lapisan baja di ujung sepatu.
7. Pakaian pelindung: rompi, jaket, dan celemek dengan warna terang agar mudah terlihat dan terdeteksi.
8. Alat pelindung jatuh perorangan: tali dan jaring pengaman, alat pengangkut dan penurun .
9. Pelampung dan rompi pengapung untuk tenaga kerja yang bekerja di atas dan permukaan air. Di antaranya awak kapal pencari ikan dan pengeboran minyak lepas pantai.
Pemakaian alat pelindung diri (APD) bukanlah sekedar pakai seragam yang harus dikenakan setiap tenaga kerja dalam menjalakan tugasnya. Â Sesuai dengan sebutannya wajib dikenakan oleh tenaga kerja dan pengawas atau pun instruktur yang menjalankan tugas mengawasi dan mengontrol jalannya suatu proyek.
Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/4583394/memperingati-bulan-k3-nasional-12-januari-2025