Setiap tanggal 12 Januari  diperingati sebagai awal mula Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 Nasional karena pada tanggal ini ditetapkan dan disahkannya Undang-undang No. 1 tentang Keselamatan Kerja.
Penetapan tanggal 12 Januari berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomer  Kep. 245/MEN/1990.
Ketetapan ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja di berbagai sektor. Baik tenaga kerja formal maupun informal. Baik tenaga kerja di bidang jasa, industri, dan konstruksi.
Tahun 2025, peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 Nasional selama sebulan penuh mulai 12 Januari hingga 12 Februari  dalam Bulan K3 Nasional dengan tema: Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Meningkatkan Produktivitas".
Tema ini menjadi perhatian khusus mengingat K3 masih sering diabaikan oleh pengusaha atau pun pemangku jabatan sektor formal dalam melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Â
Perlindungan sosial tenaga kerja dengan mengikutsertakan tenaga kerja  pada BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya dijalankan. Jaminan sosial tenaga kerja akan mengurangi beban  finasial tenaga kerja saat harus istirahat karena sakit atau setelah purna karya. Â
Demikian juga perlindungan atas keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dalam menjalankan tugas dengan menggunakan Alat Pelindung Diri  (APD) yang sesuai dengan kebutuhan, peruntukan,  dan potensi  bahaya serta risiko yang dihadapi. Â
Alat Pelindung Diri (APD) Â yang disediakan dan diberikan secara gratis harus sesuai berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengabaian pemakaian APD akan meningkatkan risiko dan bahaya kecelakaan kerja yang berakibat  mengganggu dan menurunnya produktivitas.
0 0 0
Mengenal jenis-jenis Alat Pelindung Diri atau APD berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: 8 Tahun 2020 pasal 3:
1. Pelindung kepala: helm proyek.
2. Pelindung mata dan muka: kacamata dan faceshield.
3. Pelindung telinga: penyumbat lobang telinga dan bukan headset music.
4. Pelindung pernapasan beserta perlengkapannya: paling sederhana masker. Â Â
5. Pelindung tangan: sarung tangan Â
6. Pelindung kaki: sepatu boot dan savety shoes dengan lapisan baja di ujung sepatu.
7. Pakaian pelindung: rompi, jaket, dan celemek dengan warna terang agar mudah terlihat dan terdeteksi.
8. Alat pelindung jatuh perorangan: tali dan jaring pengaman, alat pengangkut dan penurun .
9. Pelampung dan rompi pengapung untuk tenaga kerja yang bekerja di atas dan permukaan air. Di antaranya awak kapal pencari ikan dan pengeboran minyak lepas pantai.
Pemakaian alat pelindung diri (APD) bukanlah sekedar pakai seragam yang harus dikenakan setiap tenaga kerja dalam menjalakan tugasnya. Â Sesuai dengan sebutannya wajib dikenakan oleh tenaga kerja dan pengawas atau pun instruktur yang menjalankan tugas mengawasi dan mengontrol jalannya suatu proyek.
Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/4583394/memperingati-bulan-k3-nasional-12-januari-2025
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sudah diganti dengan UU Cipta Karya 2023)
Pelatihan bagi pengawas dan sarana prasarana sekolah swasta oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Malang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI