Mohon tunggu...
Mbah Ukik
Mbah Ukik Mohon Tunggu... Buruh - Jajah desa milang kori.

Wong desa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Alat Pelindung Diri (APD) Meningkatkan dan Menjaga Produktivitas Tenaga Kerja

3 Februari 2025   13:02 Diperbarui: 3 Februari 2025   13:28 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mana sarung tangannya? | Dokumen pribadi. 

Demikian juga perlindungan atas keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dalam menjalankan tugas dengan menggunakan Alat Pelindung Diri  (APD) yang sesuai dengan kebutuhan, peruntukan,  dan potensi  bahaya serta risiko yang dihadapi.  

Alat Pelindung Diri (APD)  yang disediakan dan diberikan secara gratis harus sesuai berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pengabaian pemakaian APD akan meningkatkan risiko dan bahaya kecelakaan kerja yang berakibat  mengganggu dan menurunnya produktivitas.

0 0 0

Mana APDnya? | Dokumen pribadi. 
Mana APDnya? | Dokumen pribadi. 

Mengenal jenis-jenis Alat Pelindung Diri atau APD berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: 8 Tahun 2020 pasal 3:

1. Pelindung kepala: helm proyek.

2. Pelindung mata dan muka: kacamata dan faceshield.

3. Pelindung telinga: penyumbat lobang telinga dan bukan headset music.

4. Pelindung pernapasan beserta perlengkapannya: paling sederhana masker.   

5. Pelindung tangan: sarung tangan  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun