Demikian juga perlindungan atas keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dalam menjalankan tugas dengan menggunakan Alat Pelindung Diri  (APD) yang sesuai dengan kebutuhan, peruntukan,  dan potensi  bahaya serta risiko yang dihadapi. Â
Alat Pelindung Diri (APD) Â yang disediakan dan diberikan secara gratis harus sesuai berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengabaian pemakaian APD akan meningkatkan risiko dan bahaya kecelakaan kerja yang berakibat  mengganggu dan menurunnya produktivitas.
0 0 0
Mengenal jenis-jenis Alat Pelindung Diri atau APD berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: 8 Tahun 2020 pasal 3:
1. Pelindung kepala: helm proyek.
2. Pelindung mata dan muka: kacamata dan faceshield.
3. Pelindung telinga: penyumbat lobang telinga dan bukan headset music.
4. Pelindung pernapasan beserta perlengkapannya: paling sederhana masker. Â Â
5. Pelindung tangan: sarung tangan Â