Dan individu yang dihadapkan oleh stresor (pemicu) utama atau yang hanya bersifat asosiatif yang membuat ia trauma, pasti tidak bisa berpikir jernih, irasonial dalam bersikap, dan emosional.Â
Contohnya berkaitan dengan kasus bapak Koswara yang berusia 85 tahun dan dilaporkan ke polisi serta digugat anaknya tiga miliar rupiah. Karena sang bapak ingin menjual lahannya untuk membagi warisan, tetapi sang anak yang melapor memiliki usaha di area lahan tersebut (menyewa ruko milik bapaknya yang berada di lahan yang ingin dijual) dan terjadilah konflik yang berujung pada pelaporan tsb.Â
Sangat tidak rasional dan melawan norma umum bukan? Terkesan melawan orangtua kan? Namun jika mengandaikan beberapa kemungkinan, mungkin saja sang anak mengalami gejala trauma dan stres berat yang mendadak, karena akan kehilangan tempat berjualan. Sang anak tidak sanggup menghadapi stresor besar yang mendadak seperti itu, sehingga ia terburu-terburu, terbawa emosi dan tidak bisa mengambil tindakan secara bijak
Pernah mendengar five stages of grief? Mungkin saja sang anak mengalami ketakutan dan kesedihan jika usaha yang dijalani harus pindah, dan lahan tempat ia berjualan harus dijual oleh sang Ayah. Mungkin ia masih berada dalam tahap penyangkalan (denial) dan marah (anger) dan belum bisa jernih dalam berpikir dan bertindak.Â
Dan pelaporan tersebut mungkin saja hasil dari emosi sang anak yang belum mereda yang dianggap sebagai jalan untuk membuat sang Bapak jera lalu berpikir dua kali atas keputusannya untuk menjual lahan dan berdiskusi kembali dengan sang anak. Mungkin.Â
Perlunya Mediasi dan Peranan Konselor ataupun Psikolog Keluarga
Dalam kasus pelaporan orangtua, Kapolri yang baru, Listyo Sigit menegaskan untuk tidak akan memproses gugatan anak yang melaporkan orangtuanya. Demi hukum yang berkeadilan dan juga humanis.Â
Tentu ini langkah yang bagus, namun jika permasalahan anak dan orangtua masih terus saja ada dan masih ada pelaporan ke pihak kepolisan, terutama sebagai contoh, anak melaporkan tindakan orangtua yang melakukan kekerasan verbal ataupun pengasuhan orangtua yang bermasalah (toxic parents), perlu solusi lain daripada tidak melanjutkan pelaporan kasus yang berkaitan dengan masalah anak dan orangtua.Â
Mungkin pihak kepolisan bisa bekerja sama dengan KPAI ataupun lembaga terkait untuk melakukan mediasi anak-orangtua dengan menghadirkan psikolog keluarga ataupun konselor.Â
Hal ini sebagai salah satu jalan untuk meredakan konflik antara anak-orangtua, untuk memberikan psikoedukasi seperti komunikasi yang sehat, dan menemukan inti masalah serta titik temu dalam menyelesaikan masalah keluarga yang dialami pihak terkait.Â
Ya, hanya saran saja.Â