Kematian Munir menjadi simbol perjuangan hak asasi manusia di Indonesia, dan kasus ini memperlihatkan ketegangan antara pemerintah, militer, dan gerakan masyarakat sipil. Keluarganya, bersama organisasi HAM, terus memperjuangkan keadilan bagi Munir dan mendorong penyelidikan lebih lanjut terhadap aktor-aktor lain yang terlibat. Kematian Munir juga mendorong diskusi lebih luas mengenai perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM di Indonesia.
Siapa yang harus bertanggung jawab atas kematiannya? dan Siapa Sebenarnya yang menjadi Aktor Utama?
Tanggung jawab atas kematian Munir Said Thalib masih menjadi topik perdebatan yang rumit dan kontroversial hingga saat ini. Meskipun telah ada pelaku yang dijatuhi hukuman, banyak pihak percaya bahwa aktor utama di balik pembunuhan Munir belum sepenuhnya terungkap dan dihukum.
 1. Tanggung Jawab Resmi
Dalam proses hukum yang sudah dijalankan, beberapa pihak telah diseret ke pengadilan:
- Pollycarpus Budihari Priyanto: Pollycarpus, seorang pilot Garuda Indonesia, dinyatakan bersalah karena menjadi aktor utama yang mengeksekusi pembunuhan Munir dengan memberikan arsenik kepadanya. Pollycarpus sempat dipenjara selama 14 tahun, meskipun hukuman ini mengalami beberapa kali perubahan dalam proses banding dan peninjauan kembali.
Â
- Garuda Indonesia: Dalam investigasi, beberapa petinggi Garuda Indonesia juga diduga terlibat dalam konspirasi, termasuk terkait pemberian izin khusus kepada Pollycarpus untuk menumpang pada penerbangan Munir. Mantan Direktur Utama Garuda, Indra Setiawan, juga dinyatakan bersalah karena memberikan surat tugas fiktif kepada Pollycarpus.
 2. Dugaan Keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN)
Salah satu aspek yang sangat mencurigakan dalam kasus ini adalah adanya dugaan kuat bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) terlibat dalam pembunuhan Munir.
- Muchdi Purwopranjono, seorang mantan Deputi V BIN, diduga memiliki keterlibatan langsung. Muchdi pernah diadili karena diduga menjadi otak di balik pembunuhan Munir, tetapi pada tahun 2008, pengadilan memutuskan untuk membebaskannya karena dianggap tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menjeratnya.