- Nilai Korupsi: Rp 2,5 triliun
- Pelaku Utama: Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat), Andi Mallarangeng (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga)
- Modus Operandi: Penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan anggaran proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor.
- Status: Anas Urbaningrum divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
 3. Kasus Korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)
- Tahun: 1998
- Nilai Korupsi: Rp 4,58 triliun
- Pelaku Utama: Syafruddin Arsyad Temenggung (mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional)
- Modus Operandi: Penyalahgunaan dana bantuan likuiditas yang diberikan kepada bank-bank bermasalah selama krisis ekonomi 1997-1998. Dana yang seharusnya digunakan untuk menyehatkan perbankan disalahgunakan oleh pelaku.
- Status: Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta. Namun, putusan ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, dan Syafruddin dibebaskan.
 4. Kasus Korupsi PON Riau