Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARDHIYA DIMAZ ANUGRAH
MUHAMMAD ARDHIYA DIMAZ ANUGRAH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Taruna Poltekip

TARUNA POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Normatif

11 September 2023   09:45 Diperbarui: 11 September 2023   09:47 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian: 

Konsep permasalahan dalam penelitian ini adalah Tindak pidana pemalsuan surat merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai hukum positif  di  Indonesia.  Terdakwa  VA  dalam  Putusan  PN No.36/Pid.B/2021/PN.Krg

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan terkait pemalusan surat palsu dan memakai surat palsu dimana surat palsu yang dimaksud adalah Surat Keterangan Nomor : 7/NOT/III/2020 Tanggal 12 Maret 2020.  VA selaku pegawai notaris TA,

Metode Penelitian:

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif  analitis.  Adapun  yang  dimaksud dengan  penelitian  yang  bersifat deskriptif analitis adalah  suatu  penelitian  yang  dapat menggambarkan  secara  rinci  dan  sistematis mengenai objek yang diteliti. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder atau disebut juga penelitian kepustakaan.

Obyek Penelitian:

Tindak  pidana  yang  diatur  dalam hukum positif di Indonesia. Salah satu bentuk tindak pidana pemalsuan surat adalah membuat surat  dengan  menggunakan  nama  orang  lain yang  dikenal  tanpa  sepengetahuan  atau persetujuan si pemilik nama tersebut, kemudian pembuat  surat  membubuhkan  tanda  tangan yang  dimaksud  adalah  Surat  Keterangan Nomor  :  7/NOT/III/2020  Tanggal  12  Maret 2020.      Surat   Keterangan   Nomor   : 7/NOT/III/2020  Tanggal  12  Maret  2020 tersebut  sudah  ada  tanda  tangan  dan  cap stempel  notaris  dimana  isi  surat  keterangan tersebut  menerangkan,  bahwa  Sertifikat  Hak Milik Nomor 2232/Kayuapak  atas  nama VA masih  dalam  proses  Akta  Pembebanan  Hak Tanggungan  Kantor  Pertanahan  Nasional Kabupaten Sukoharjo melalui Kantor Notaris TA dan apabila selesai akan diserahkan Notaris TA kepada PT. BPR AMS selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah surat ini dikeluarkan. Perbuatan  Terdakwa  VA  yang  memalsukan Surat  Keterangan  Nomor  :  7/NOT/III/2020 Tanggal 12 Maret 2020 menimbulkan kerugian bagi  Notaris  TA,  berupa  nama  baik  dan kepercayaan, serta mengakibatkan Notaris TA tidak  menerima  honorarium  atas  pembuatan akta dari PT.BPR AMS sebesar Rp.1.250.000,-.

Pendekatan Penelitian:

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis  normatif  atau  penelitian  yang  menganalisis  hukum,  dengan metode  pendekatan  penelitian  yang  bersifat deskriptif  analisis  dan untuk kemudian data-data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Tanggung jawab pegawai notaris dalam kaitannya dengan pelaksanaan jabatan notaris berupa tanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugas administrasi kantor notaris, tanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan akta serta notaris tanggung jawab sebagai saksi instrumentaire dalam pengesahan  suatu  akta  notaris.    Pegawai  notaris  dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP, jika pegawai notaris tersebut melakukan perbuatan yang membuat surat keterangan  (covernote)  palsu  atau  memalsukan  surat  keterangan (covernote), yang dibuat untuk dipergunakan pegawai notaris seolah-olah surat keterangan (covernote) adalah benar dikeluarkan oleh pihak yang  biasanya  mengeluarkan  surat  tersebut  yakni  notaris,  dimana penggunaan surat keterangan (covernote) palsu tersebut menimbulkan kerugian  bagi  pihak  lainnya.  Putusan  hakim  dalam  Putusan  PN Karanganyar  No.36/PID.B/2021/PN.KRG  dapat  diketahui  bahwa Putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa VA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "membuat surat palsu" dan "memakai surat palsu".

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun