Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARDHIYA DIMAZ ANUGRAH
MUHAMMAD ARDHIYA DIMAZ ANUGRAH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Taruna Poltekip

TARUNA POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Normatif

11 September 2023   09:45 Diperbarui: 11 September 2023   09:47 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jurnal 2

Judul : ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN PEGAWAI NOTARIS (STUDI PUTUSAN PN KARANGANYAR NO.36/PID.B/2021/PN.KRG)

Penulis : Regina Yaninta Tarigan , Alvi Syahrin , Hasim Purba , Tony

Nama Jurnal : JURNAL NORMATIF

Penerbit : Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Medan

Volume & Tahun : Vol. 3 No. 1 (2023): Juni 2023

Link Artikel Jurnal : Analisis Yuridis terhadap tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan pegawai notaris (studi putusan PN Karanganyar NO.36/PID.B/2021/PN.KRG) | Jurnal Normatif (alazhar-university.ac.id)

Pendahuluan / Latar Belakang : 

Jurnal yang berjudul "ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN PEGAWAI NOTARIS (STUDI PUTUSAN PN KARANGANYAR NO.36/PID.B/2021/PN.KRG) ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca mudah untuk memahami jurnal ini.

 

Tindak pidana pemalsuan surat merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai hukum positif di Indonesia. Terdakwa VA dalam Putusan PN No.36/Pid.B/2021/PN.Krg, VA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan memakai surat palsu dan hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dimana surat palsu yang dimaksud adalah Surat Keterangan Nomor : 7/NOT/III/2020 Tanggal 12 Maret 2020. VA selaku pegawai notaris TA, seharusnya dapat membantu notaris TA dalam menjalankan jabatan dan kewenangannya dan melakukan sesuai dengan yang diperintahkan notaris TA, akan tetapi sebaliknya Terdakwa VA justru melakukan tindakan di luar perintah notaris TA dan perbuatan Terdakwa VA yang memalsukan surat keterangan (covernote) notaris menimbulkan kerugian bagi pihak PT.BPR AMS dan Notaris TA. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif atau penelitian yang menganalisis hukum, dengan metode pendekatan penelitian yang bersifat deskriptif analisis dan untuk kemudian data-data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Tanggung jawab pegawai notaris dalam kaitannya dengan pelaksanaan jabatan notaris berupa tanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugas administrasi kantor notaris, tanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan akta serta notaris tanggung jawab sebagai saksi instrumentaire dalam pengesahan suatu akta notaris. Pegawai notaris dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP, jika pegawai notaris tersebut melakukan perbuatan yang membuat surat keterangan (covernote) palsu atau memalsukan surat keterangan (covernote).Putusan hakim dalam Putusan PN Karanganyar No.36/PID.B/2021/PN.KRG dapat diketahui bahwa Putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa VA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "membuat surat palsu" dan "memakai surat palsu" sebagaimana dalam dakwaan subsidaritas Kesatu dan Kedua Penuntut Umum dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP dan Pasal 263 Ayat 2 KUHP, akan tetapi beberapa pertimbangan hakim yang mendasari putusan tersebut dinilai tidak didasarkan pada kebenaran yuridis, fakta-fakta persidangan dan alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, khususnya pertimbangan hakim terhadap unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP (Dakwaan Kesatu)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun