Mohon tunggu...
Ardhika Huda Kurniawan
Ardhika Huda Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Jurnal : Kekayaan Negara yang Dipisahkan Dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Bentuk Persero

10 Desember 2024   01:06 Diperbarui: 10 Desember 2024   01:13 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Judul

KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN DALAM BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DALAM BENTUK PERSERO

Nama Jurnal

Notary Law Journal

Volume & Halaman

Volume 2 Issue 3, Hal. 181-202

Tahun

2023

Penulis

Meidy Yanto Sandi, Muhammad Hadin Muhjad, Akhmad Syaufi

Reviewer

Ardhika Huda Kurniawan

Tanggal Reviewer

10 Desember 2024

Link Jurnal

file:///C:/Users/n6n0c/Downloads/1.pdf

A. Latar Belakang

Guna mendukung kegiatan perekonomian di Indonesia maka kita mengenal beberapa bentuk dari badan usaha. Apabila dibedakan berdasarkan pada asal dari modal berdirinya suatu badan usaha maka akan terbagi menjadi tiga yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya dalam artikel ini akan disebut BUMN adalah badan usaha yang meyeluruh atau sebagian modal yang dimiliki nya berasal dari negara melalui penyertaan modal secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, hal ini berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Pendirian BUMN memiliki tujuan untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya. BUMN tersebut diadakan untuk mendapat penerimaan Negara. BUMN memainkan peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Salah satu isu utama terkait BUMN berbentuk Persero adalah konflik hukum mengenai status kekayaan negara yang dipisahkan. Ketidakjelasan definisi keuangan negara dan aset BUMN sering menjadi perdebatan, khususnya dalam kasus dugaan korupsi yang menganggap kerugian BUMN sebagai kerugian negara.

B. Permasalahan

  • Bagaimana status kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN berbentuk Persero?
  • Apa implikasi yuridis dari konflik norma hukum terhadap pengelolaan dan pemeriksaan aset BUMN?

C. Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengklarifikasi status hukum kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN berbentuk Persero dan untuk menganalisis dampak konflik norma hukum terhadap operasional dan pengelolaan aset BUMN.

D. Sumber Data

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer (perundang-undangan) kemudian bahan hukum sekunder (hasil penelitian terdahulu, berbagai literatur dalam bentuk buku ataupun lainnya) dan bahan hukum tersier (kamus hukum).

E. Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Menggunakan beberapa jenis pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).

F. Objek Penelitian

Objek utama dalam penelitian ini adalah status hukum kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN berbentuk Persero dan dampaknya terhadap operasionalisasi perusahaan.

G. Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini mencakup :

  • Status Kekayaan Negara yang Dipisahkan: Kekayaan negara yang diinvestasikan ke dalam BUMN Persero berubah status menjadi aset privat perusahaan. Namun, terdapat inkonsistensi dalam peraturan perundang-undangan, terutama antara UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, dan UU Keuangan Negara.
  • Konflik Norma Hukum: Disharmoni regulasi menyebabkan ketidakpastian hukum terkait aset BUMN, termasuk prosedur pemeriksaan dan tanggung jawab direksi.
  • Implikasi Yuridis: Dalam kasus dugaan korupsi, tindakan direksi yang menyebabkan kerugian BUMN sering dianggap sebagai kerugian negara, meskipun secara hukum aset BUMN merupakan kekayaan privat.

H. Kekurangan Penelitian

  • Tidak ada data empiris atau studi kasus nyata yang mendukung argumen.
  • Solusi yang diberikan masih bersifat konseptual tanpa strategi implementasi rinci.
  • Fokus penelitian terbatas pada BUMN Persero, sehingga tidak mencakup entitas BUMN lainnya seperti Perum

I. Kelebihan Penelitian

  • Memberikan analisis yang mendalam tentang konflik hukum yang signifikan dalam pengelolaan BUMN.
  • Menggunakan pendekatan hukum normatif yang komprehensif untuk menyoroti isu status kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Relevansi penelitian yang tinggi bagi pengembangan kebijakan hukum terkait BUMN di Indonesia.

J. Kesimpulan

Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam menjelaskan status kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN Persero dan menyarankan perlunya harmonisasi regulasi untuk mengatasi konflik hukum. Namun, penelitian ini dapat ditingkatkan dengan menyertakan data empiris dan solusi praktis yang lebih aplikatif. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun