Mohon tunggu...
Ardhika Huda Kurniawan
Ardhika Huda Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Jurnal : Kekayaan Negara yang Dipisahkan Dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Bentuk Persero

10 Desember 2024   01:06 Diperbarui: 10 Desember 2024   01:13 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ardhika Huda Kurniawan

Tanggal Reviewer

10 Desember 2024

Link Jurnal

file:///C:/Users/n6n0c/Downloads/1.pdf

A. Latar Belakang

Guna mendukung kegiatan perekonomian di Indonesia maka kita mengenal beberapa bentuk dari badan usaha. Apabila dibedakan berdasarkan pada asal dari modal berdirinya suatu badan usaha maka akan terbagi menjadi tiga yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya dalam artikel ini akan disebut BUMN adalah badan usaha yang meyeluruh atau sebagian modal yang dimiliki nya berasal dari negara melalui penyertaan modal secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, hal ini berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Pendirian BUMN memiliki tujuan untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya. BUMN tersebut diadakan untuk mendapat penerimaan Negara. BUMN memainkan peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Salah satu isu utama terkait BUMN berbentuk Persero adalah konflik hukum mengenai status kekayaan negara yang dipisahkan. Ketidakjelasan definisi keuangan negara dan aset BUMN sering menjadi perdebatan, khususnya dalam kasus dugaan korupsi yang menganggap kerugian BUMN sebagai kerugian negara.

B. Permasalahan

  • Bagaimana status kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN berbentuk Persero?
  • Apa implikasi yuridis dari konflik norma hukum terhadap pengelolaan dan pemeriksaan aset BUMN?

C. Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengklarifikasi status hukum kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN berbentuk Persero dan untuk menganalisis dampak konflik norma hukum terhadap operasional dan pengelolaan aset BUMN.

D. Sumber Data

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun