Ardhika Huda Kurniawan
Tanggal Reviewer
10 Desember 2024
Link Jurnal
file:///C:/Users/n6n0c/Downloads/1.pdf
A. Latar Belakang
Guna mendukung kegiatan perekonomian di Indonesia maka kita mengenal beberapa bentuk dari badan usaha. Apabila dibedakan berdasarkan pada asal dari modal berdirinya suatu badan usaha maka akan terbagi menjadi tiga yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya dalam artikel ini akan disebut BUMN adalah badan usaha yang meyeluruh atau sebagian modal yang dimiliki nya berasal dari negara melalui penyertaan modal secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, hal ini berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Pendirian BUMN memiliki tujuan untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya. BUMN tersebut diadakan untuk mendapat penerimaan Negara. BUMN memainkan peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Salah satu isu utama terkait BUMN berbentuk Persero adalah konflik hukum mengenai status kekayaan negara yang dipisahkan. Ketidakjelasan definisi keuangan negara dan aset BUMN sering menjadi perdebatan, khususnya dalam kasus dugaan korupsi yang menganggap kerugian BUMN sebagai kerugian negara.
B. Permasalahan
- Bagaimana status kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN berbentuk Persero?
- Apa implikasi yuridis dari konflik norma hukum terhadap pengelolaan dan pemeriksaan aset BUMN?
C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengklarifikasi status hukum kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN berbentuk Persero dan untuk menganalisis dampak konflik norma hukum terhadap operasional dan pengelolaan aset BUMN.
D. Sumber Data