Mohon tunggu...
Ardhika Huda Kurniawan
Ardhika Huda Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Jurnal : Kekayaan Negara yang Dipisahkan Dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Bentuk Persero

10 Desember 2024   01:06 Diperbarui: 10 Desember 2024   01:13 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer (perundang-undangan) kemudian bahan hukum sekunder (hasil penelitian terdahulu, berbagai literatur dalam bentuk buku ataupun lainnya) dan bahan hukum tersier (kamus hukum).

E. Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Menggunakan beberapa jenis pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).

F. Objek Penelitian

Objek utama dalam penelitian ini adalah status hukum kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN berbentuk Persero dan dampaknya terhadap operasionalisasi perusahaan.

G. Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini mencakup :

  • Status Kekayaan Negara yang Dipisahkan: Kekayaan negara yang diinvestasikan ke dalam BUMN Persero berubah status menjadi aset privat perusahaan. Namun, terdapat inkonsistensi dalam peraturan perundang-undangan, terutama antara UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, dan UU Keuangan Negara.
  • Konflik Norma Hukum: Disharmoni regulasi menyebabkan ketidakpastian hukum terkait aset BUMN, termasuk prosedur pemeriksaan dan tanggung jawab direksi.
  • Implikasi Yuridis: Dalam kasus dugaan korupsi, tindakan direksi yang menyebabkan kerugian BUMN sering dianggap sebagai kerugian negara, meskipun secara hukum aset BUMN merupakan kekayaan privat.

H. Kekurangan Penelitian

  • Tidak ada data empiris atau studi kasus nyata yang mendukung argumen.
  • Solusi yang diberikan masih bersifat konseptual tanpa strategi implementasi rinci.
  • Fokus penelitian terbatas pada BUMN Persero, sehingga tidak mencakup entitas BUMN lainnya seperti Perum

I. Kelebihan Penelitian

  • Memberikan analisis yang mendalam tentang konflik hukum yang signifikan dalam pengelolaan BUMN.
  • Menggunakan pendekatan hukum normatif yang komprehensif untuk menyoroti isu status kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Relevansi penelitian yang tinggi bagi pengembangan kebijakan hukum terkait BUMN di Indonesia.

J. Kesimpulan

Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam menjelaskan status kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN Persero dan menyarankan perlunya harmonisasi regulasi untuk mengatasi konflik hukum. Namun, penelitian ini dapat ditingkatkan dengan menyertakan data empiris dan solusi praktis yang lebih aplikatif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun