Penjual di TikTok Shop cs bisa saja terdapat yang berlatar belakang UMKM, tentunya. UMKM yang sebelumnya memanfaatkan TikTok Shop sebagai saluran pemasaran dan distribusi mengalami hambatan.Â
Platform ini sebelumnya menyediakan peluang untuk menjangkau audiens yang lebih luas dan beragam, meningkatkan visibilitas produk, dan akhirnya meningkatkan penjualan.Â
Larangan ini berpotensi membatasi pertumbuhan UMKM, terutama bagi mereka yang baru memulai usaha dan sangat bergantung pada platform digital untuk pemasaran.
Dalam menghadapi larangan ini, baik konsumen maupun UMKM perlu mencari alternatif dan strategi baru.Â
UMKM dapat menjajaki dan memperkuat strategi pemasaran offline. Sementara itu, konsumen dapat beralih ke platform e-commerce yang sudah ada sebelumnya.
Larangan terhadap TikTok Shop oleh pemerintah menggambarkan dinamika regulasi dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.Â
Walaupun bertujuan untuk melindungi data konsumen dan mendukung UMKM lokal, larangan ini juga membawa implikasi dan tantangan tersendiri bagi kedua pihak.
Harapannya, kebijakan ini bisa diikuti dengan dialog dan diskusi antara pemerintah, pengembang aplikasi, konsumen, dan pelaku UMKM, agar solusi yang saling menguntungkan dapat dicapai.Â
Ini akan memungkinkan terciptanya ekosistem digital yang lebih aman, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi sektor UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H