Mohon tunggu...
Ardha fendyka Satya S
Ardha fendyka Satya S Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana NIM : 55521110048 || Dosen : Prof. Apollo

sedang mencari peruntungan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K11_Surat Keberatan Pajak PBB Secara Elektronik (E-filing)

2 Juni 2022   23:18 Diperbarui: 2 Juni 2022   23:29 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk dasar perhitungannya diatur dalam PP. No. 25 Thn 2000 dimana menyebutkan bahwa :

 a. 20 %, meliputi : - pedesaan - perkotaan dengan nilai kurang dari 1 Milyar

b. 40 %, meliputi : - perkebunan - perhutanan - pertambangan pedesaan dan perkotaan dengan nilai 1 Milyar atau lebih

Berikut adalah Rumus perhitungannya :

Dengn NJKP 20%

PBB Terutang = 0,5 % x 20 % x ( NJOP -- NJOPTKP ) = 0,1 % x ( NJOP -- NJOPTKP ) Dengan NJKP 40%

PBB Terutang = 0,5 % x 40 % x ( NJOP -- NJOPTKP ) = 0,2 % x ( NJOP -- NJOPTKP )

C. Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan

Berbeda dengan jenis pajak lainnya di Indonesia yang menerapkan sistem self-assesment, pemenuhan kewajiban PBB menerapkan sistem official assessment. Artinya, otoritas pajak yang menentukan jumlah pajak terutang dari wajib pajak. Penerapan sistem ini dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian hukum atas jumlah pajak yang dibayar oleh wajib pajak.

Otoritas pajak melakukan penagihan Pajak Bumi dan bangunan dengan menggunakan SPPT atau disebut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, yang diterbitkan berdasarkan data yang telah ada dalam ditjen Pajak.

D. Keberatan dan pengurangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun