Untuk dasar perhitungannya diatur dalam PP. No. 25 Thn 2000 dimana menyebutkan bahwa :
 a. 20 %, meliputi : - pedesaan - perkotaan dengan nilai kurang dari 1 Milyar
b. 40 %, meliputi : - perkebunan - perhutanan - pertambangan pedesaan dan perkotaan dengan nilai 1 Milyar atau lebih
Berikut adalah Rumus perhitungannya :
Dengn NJKP 20%
PBB Terutang = 0,5 % x 20 % x ( NJOP -- NJOPTKP ) = 0,1 % x ( NJOP -- NJOPTKP ) Dengan NJKP 40%
PBB Terutang = 0,5 % x 40 % x ( NJOP -- NJOPTKP ) = 0,2 % x ( NJOP -- NJOPTKP )
C. Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan
Berbeda dengan jenis pajak lainnya di Indonesia yang menerapkan sistem self-assesment, pemenuhan kewajiban PBB menerapkan sistem official assessment. Artinya, otoritas pajak yang menentukan jumlah pajak terutang dari wajib pajak. Penerapan sistem ini dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian hukum atas jumlah pajak yang dibayar oleh wajib pajak.
Otoritas pajak melakukan penagihan Pajak Bumi dan bangunan dengan menggunakan SPPT atau disebut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, yang diterbitkan berdasarkan data yang telah ada dalam ditjen Pajak.
D. Keberatan dan pengurangan