Mohon tunggu...
Ardha fendyka Satya S
Ardha fendyka Satya S Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana NIM : 55521110048 || Dosen : Prof. Apollo

sedang mencari peruntungan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K11_Surat Keberatan Pajak PBB Secara Elektronik (E-filing)

2 Juni 2022   23:18 Diperbarui: 2 Juni 2022   23:29 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkadang , perhitungan yang dilakukan oleh petugas pajak tidak mencerminkan keadaan atauun peraturan yang sebener nya. Karena itulah ada beberapa alasan wajib pajak melakukan keberatan dan meminta pemngurangan pajak terhutang dari Bumi dan Bangun ini.

Alasan alasan yang dimaksud diantaranaya :

1. WP merasa SPPT / SKP tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya : - terkadang Luas objek pajak ( Bumi &/ Bangunan ) tidak sesuai dengan keadannya, ataupun bisa juga karena Penerapan klasifikasi ( Bumi &/ Bangunan ) yang tidak sesuai ketentuan

2. terdapat perbedaan penafsiran UU dan peraturan perundangundangan lainnya antara fiskus dan wajib pajak diantaranya adalah Penetapan subjek pajak sebagai wajib pajak  Objek pajak yang seharusnya tidak kena pajak, Penerapan NJKP ( 20 % atau 40 % ) yang tidak sesuai 

3. Penentuan saat pajak terutang yang salah tidak sesuai aturan dasar perhitungan PPB, dan juga ada kesalahan pada Tanggal jatuh tempo dating lebih cepat.

Untuk mengakomodir permasalahan yang sering timbul akibat official assessment diatas, Ditjen pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan. Untuk saat ini Keberatan dapat dilakukan secara elektronik yang dinamakan E-objection.

E-objection dapat diakses melalui halaman djponline wajib pajak. Secara umum tata cara penyampaian keberatan ats PBB sama seperti mengajukan keberatan melalui kirim langsung ataupun menggunakan jasa ekspedisi.

Secara garis besar, berikut adalah petunjuk cara menyampaikan keberatan melalui eobjection.

1. Wajib pajak Login ke halaman DJP Online

2. Lalu wajib pajak dapat memilih menu E-objection, disana akan diarahkan ke halaman baru tempat wajib pajak akan mengisi surat keberatan disertai petunjuk petunjuk yang tertera

3. Wajib pajak dalam pengisiannya dapat menjabarkan alasan keberatan diajukan maksimal dalam 4000kata dan juga dapat menggunggah dokumen lampiran terkait keberatannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun