Mohon tunggu...
Ardha fendyka Satya S
Ardha fendyka Satya S Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana NIM : 55521110048 || Dosen : Prof. Apollo

sedang mencari peruntungan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K11_Surat Keberatan Pajak PBB Secara Elektronik (E-filing)

2 Juni 2022   23:18 Diperbarui: 2 Juni 2022   23:29 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu. Persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penerapan, pendekatan ini adalah tersedianya data jual beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan.

2. Pendekatan Biaya

Dengan cara memperhitungkan biaya biaya yang dikeluarkan untuk membangun objek yang dinilai. 

3. Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan

menghitung atau memproyeksikan seluruh pendapatan sewa/penjualan dalam satu tahun dari objek pajak yang dinilai dikurangi dengan kekosongan, biaya operasi dan/atau hak pengusaha. Selanjutnya dikapitalisasikan.

B. CARA PENGHITUNGAN PAJAK

Adapun unsur unsur yang harus selalu diingat dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagai berikut :

a.Tarif Pajak : Tarif Tunggal : 0,5% , dimana ini mencerminkan : - kesederhanaan - kemudahan pelaksanaan -- kemudahan pengawasan (baik oleh fiskus maupun wajib pajak).

b. Dasar Pengenaan : Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP )

c. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ( NJOPTKP )

d. Dasar Perhitungan : Nilai Jual Kena Pajak ( NJKP )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun