membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu. Persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penerapan, pendekatan ini adalah tersedianya data jual beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan.
2. Pendekatan Biaya
Dengan cara memperhitungkan biaya biaya yang dikeluarkan untuk membangun objek yang dinilai.Â
3. Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan
menghitung atau memproyeksikan seluruh pendapatan sewa/penjualan dalam satu tahun dari objek pajak yang dinilai dikurangi dengan kekosongan, biaya operasi dan/atau hak pengusaha. Selanjutnya dikapitalisasikan.
B. CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Adapun unsur unsur yang harus selalu diingat dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagai berikut :
a.Tarif Pajak : Tarif Tunggal : 0,5% , dimana ini mencerminkan : - kesederhanaan - kemudahan pelaksanaan -- kemudahan pengawasan (baik oleh fiskus maupun wajib pajak).
b. Dasar Pengenaan : Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP )
c. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ( NJOPTKP )
d. Dasar Perhitungan : Nilai Jual Kena Pajak ( NJKP )