Mohon tunggu...
Ardella Bernica
Ardella Bernica Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UAJY

Love yourself!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Swab Test adalah Hidup dan Matiku

16 Maret 2022   21:35 Diperbarui: 16 Maret 2022   21:40 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat yang mulai jenuh dengan berdiam diri di rumah saja tanpa bertemu orang lain secara langsung segera memburu surat keterangan hasil swab test sehingga memungkinkan mereka untuk bepergian, entah untuk kepentingan pekerjaan maupun sekedar liburan semata dari kejenuhan di rumah.

Beruntung, kejadian ini tidak berlangsung lama. Pemerintah segera menindaklanjuti tindakan pidana tersebut dengan mengusut awal mula munculnya kejadian tersebut. Pemerintah juga menghukum oknum-oknum yang melakukannya sesuai dengan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 263 ayat (1) yang mengatakan bahwa 

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun." 

Secara tidak langsung, hal ini telah membuktikan bahwa pemerintah telah mengambil alih kekuasaannya untuk kembali memutus penyebaran  mata rantai virus corona di Indonesia.

Sumber: 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Hall, Stuart. (1997). Representation: Cultural Representations and Signifying Practices. London: Sage Publications Ltd.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun