Representation means using language to say something meaningful about, or to represent, the world meaningfully, to other people (Hall, Stuart. 1997: 15). Representasi budaya merupakan penggunaan bahasa untuk mengatakan sesuatu yang bermakna atau untuk merepresentasikan dunia yang memiliki banyak makna kepada orang lain.
Penggunaan bahasa sendiri sejatinya telah merepresentasikan budaya yang kita miliki, contohnya kita berbicara menggunakan bahasa Indonesia telah merepresentasikan bahwa kita merupakan orang Indonesia yang hidup dalam masyarakat Indonesia dengan budaya di Indonesia.Â
Representasi budaya melalui bahasa melibatkan simbol-simbol dalam bahasa yang telah disepakati bersama oleh masyarakat untuk berkomunikasi satu sama lain. Representasi budaya melalui bahasa juga membantu kita untuk mengutarakan pemikiran, ide, gagasan, atau keputusan kita kepada orang lain.
Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia, telah memberikan pengaruh yang mampu mengubah seluruh aspek kehidupan masyarakat. Salah satu aspek kehidupan masyarakat yang berubah cukup drastis adalah aspek budaya.Â
Masyarakat yang dulu terbiasa bepergian keluar rumah, kini harus tinggal di rumah. Ketika kita bertemu orang lain, kita tidak lagi dapat bersalaman atau berbicara tanpa menggunakan masker.Â
Berbagai upaya dan peraturan dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Seperti peraturan 5M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.Â
Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh masyarakat untuk melakukan vaksinasi dan melakukan swab test bagi mereka yang ingin bepergian jarak jauh menggunakan transportasi umum. Namun, kebijakan ini justru menimbulkan masalah baru di masyarakat.
Kebijakan ini justru dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan penghasilan dengan membuka jasa pemalsuan surat keterangan hasil test swab. Ironisnya, tindakan pidana ini justru menjadi bisnis yang viral dan menjamur di kalangan masyarakat.Â
Surat keterangan hasil swab test seolah-olah memiliki kekuasaan penuh dan menjadi segalanya bagi masyarakat, terutama bagi pebisnis yang harus berpergian.Â
Kekuasaan pemerintah yang melalui kebijakan tersebut menjadi tidak ada artinya lagi dan menjamurnya tindakan kriminal yang menjadi bisnis ini mengambil alih kekuasaan pemerintah.Â
Kejadian ini berangkat dari ideologi dan stigma masyarakat yang merasa surat keterangan hasil swab test merupakan kunci utama bagi masyarakat untuk bepergian.
Masyarakat yang mulai jenuh dengan berdiam diri di rumah saja tanpa bertemu orang lain secara langsung segera memburu surat keterangan hasil swab test sehingga memungkinkan mereka untuk bepergian, entah untuk kepentingan pekerjaan maupun sekedar liburan semata dari kejenuhan di rumah.
Beruntung, kejadian ini tidak berlangsung lama. Pemerintah segera menindaklanjuti tindakan pidana tersebut dengan mengusut awal mula munculnya kejadian tersebut. Pemerintah juga menghukum oknum-oknum yang melakukannya sesuai dengan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 263 ayat (1) yang mengatakan bahwaÂ
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."Â
Secara tidak langsung, hal ini telah membuktikan bahwa pemerintah telah mengambil alih kekuasaannya untuk kembali memutus penyebaran  mata rantai virus corona di Indonesia.
Sumber:Â
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Hall, Stuart. (1997). Representation: Cultural Representations and Signifying Practices. London: Sage Publications Ltd.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H