Untuk memastikan implementasi kecerdasan buatan yang etis dalam kesehatan digital, diperlukan kolaborasi antardisiplin antara ahli teknologi, tenaga kesehatan atau tenaga medis, dan pakar etika guna menciptakan regulasi yang komprehensif. Selain itu, pemantauan berkelanjutan terhadap algoritma kecerdasan buatan serta edukasi bagi tenaga medis tentang potensi dan batasan teknologi ini sangat penting. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengorbankan privasi atau keadilan bagi pasien.
Referensi:
Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of Biomedical Ethics (8th ed.). Oxford University Press.
Inglada Galiana, L., Corral Gudino, L., & Miramontes Gonzlez, P. (2024). tica e inteligencia artificial. Elsevier BV. https://doi.org/10.1016/j.rce.2024.01.007
Oliva, A., Grassi, S., Vetrugno, G., Rossi, R., Della Morte, G., Pinchi, V., & Caputo, M. (2022). Management of Medico-Legal Risks in Digital Health Era: A Scoping Review. Frontiers Media SA. https://doi.org/10.3389/fmed.2021.821756
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2019) Kode Etik Kesehatan Masyarakat. Available at: http://www.kemkes.go.id (diakses pada 11 Desember 2024)
Penulis : Muhammad Ardan, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H