Mohon tunggu...
Arbib Musrib
Arbib Musrib Mohon Tunggu... -

Alamat: Jl. Jenderal Basuki Rahmat cipinang besar selatan Toko ARBIB Ps Gembrong, Pasar Gembrong Cipinang Lantai B1 No. 9, RT.4/RW.6, Cipinang Besar Sel., Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410 Telepon: 0813-8078-3912 wa 085775972757 Pin BB 54047FC6

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Terdakwa Kini Merana karena Membuat Video Asusila Bocah Viral Dulu

28 Mei 2018   16:02 Diperbarui: 28 Mei 2018   16:12 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sutradara Video Porno Bocah-Perempuan Terancam 20 Tahun Bui

Kasus heboh Januari tentang video viral bocah vs wanita dewasa sudah mulai di sidangkan. Kasus ini menjadi hal yang kontroversial karena pelaku sekaligus korban adalah anak di bawah umur dan pelaku lainnya orang dewasa. Yang lebih miris lagi, kasus tersebut di ketahui , dan adegan yang dibuat atas ijin dari ibu korban, bahkan adegan yang enggan dilakukan oleh sang anak, justru di arahkan ibu kandungnya.


Terdakwa utama alias sang sutradara kini menghadapai ancaman hukuman berat. Diawal kemunculan kehebohan kasus ini, banyak pihak mengecam keras dan mengutuknya. Dari rakyat jelata hingga para wakilnya dan aneka tokoh negara turut berkomentar ria. Rata rata mengharapkan para pelaku di hukum maksimal. Bahkan di beberapa berita sebelumnya, ada yang berharap bahwa pelaku bisa di kenai sanksi hukuman mati.

Sidang kasus Video Bocah vs Wanita Dewasa, Susanti dan Faisal Didakwa Pasal Berlapis
Sidang kasus Video Bocah vs Wanita Dewasa, Susanti dan Faisal Didakwa Pasal Berlapis

Namun di karenakan aturan hukuman mati untuk kasus sedemikan ini belum ada payung hukum yang mengatur, terdakwa utama kini dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Berita hukuman mati tersebut bisa kita baca selengkapnya pada isi berita utama berikut ini : 

M Faisal Akbar terancam 20 tahun bui. Otak sekaligus sutradara video porno bocah-perempuan dewasa didakwa pasal berlapis. Faisal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Kamis (24/5/2018). Sama seperti terdakwa Imelda alias Imel, sidang Faisal berlangsung tertutup meski digelar di ruang sidang umum.

Dalam salinan surat dakwaan yang dibuat tim jaksa penuntut umum Kejari Bandung, Faisal didakwa empat pasal. Pertama dia didakwa Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, kedua, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Faisal juga didakwa Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Memang dakwaannya berlapis. Ancamannya kalau di kalkulasikan bisa 20 tahun," ujar kuasa hukum Faisal, I Made Agus Rediyudana usai persidangan.

Agus menuturkan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU saat sidang, Faisal memiliki peran sentral dalam kasus tersebut. Menurutnya Faisal yang membuat, merekrut hingga menyebarkan video ke orang Rusia melalui aplikasi VK .com. "Dia menjual, transaksinya menggunakan bitcoin," kata Agus. Faisal termasuk tim kuasa hukumnya tak mengajukan keberatan atas dakwaan pasal yang berlapis tersebut. 

Pihaknya menerima dengan alasan telah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). "Enggak lah (eksepsi). Karena dalam perbuatan yang diakui, masuk semua. Enggak ada yang aneh dari dakwaannya," tutur Agus. Sementara itu untuk tersangka lain seperti Susanti, Herni, Sri Mulyati dan Apriliana alias Intan masuk dalam berkas terpisah. Masing-masing mendapat dakwaan pasal yang berbeda.

Susanti dan Herni didakwa karena membiarkan anaknya berperan sebagai pemeran bocah yang beradegan mesum dengan Imelda dan Apriliana. Susanti didakwa tiga pasal yaitu Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Traficking) dan Pasal 38 Undang-undang ITE.

Sementara Herni dan Sri Mulyati yang berperan sebagai penghubung dan perekrut, didakwa Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 29 Undang-undang Pornografi. Sementara itu, Apriliana yang berperan sebagai pemeran perempuan didakwa Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi. 

Agus mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan. Sidang akan langsung masuk ke pokok persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi. "Mungkin minggu depan akan dihadirkan saksi," tandasnya.

Sumber : https://news.detik.com/jawabarat/4036789/sutradara-video-porno-bocah-perempuan-terancam-20-tahun-bui

Video Yang dulu Viral

Hukuman maksimal 20 tahun penjara semoga bisa di putuskan maksimal. Dengan hukuman tersebut, kemungkinan kasus serupa akan terulang akan semakin kecil. Karena berita tentang hukuman maksimal untuk pelaku, setidaknya bisa membuat pelaku merasakan akibat dari perbuatannya. Dan para calon pelaku tentu akan berpikir berjuta kali, bila akan melakukan hal serupa itu.

Dampak kasus

Secara mental, bagi pertumbuhan anak tersebut, kasus ini tentu akan menjadi memori buruk sepanjang hidupnya kelak. Terapi pemulihan traumatis terhadap anak anak di bawah umur tersebut semoga bisa memulihkan kondisi fisik dan mental mereka.

Dampak bagi keluarga, anak terpisah dari orang tuanya ini menjadi suatu dilematika tersendiri. Di satu sisi para orang tua yang terlibat harus mendapatkan hukuman. Namun di sisi lainnya dampak hukuman terhadap orang tua anak tersebut bisa jadi menambah trauma si anak. Ini menjadi serba salah.

Bagi masyarakat seperti kita, hukuman maksimal yang di jatuhkan kepada para pelaku tentu membuat kita akan berbeda pendapat dalam menilainya. Penilaian perbedaan pendapat ini, biasanya terjadi akibat dari perbedaan sudut pandang dan latar belakang kita.  

Para pelaku terancam pasal berlapis

Empat persoalan yang membelit pelaku utama

1. Perlindungan anak

Dalam hal kasus video viral itu, sutradara film yang terancam hukuman 20 tahun penjara ini, memang sudah mengabaikan hak anak di bawah umur. Anak di bawah umur yang sebenarnya butuh bimbingan dan teladan yang baik justru di jerumuskan kedalam perbuatan asusila. Perbuatan yang secara norma adat, undang undang negara bahkan peraturan internasional dan agama pun melarang perbuatan tersebut. 

Kasus serupa ini walaupun beda kejadian dan cerita, pernah terjadi di Meksiko. Kisah Karla jacinto, yang sejak kecil di eksploitasi dalam dunia prostitusi merupakan contoh lainnya. Walaupun beda kejadian, kisah Karla jacinto, menjadi salah satu kasus yang menjadi pertimbangan polisi internasional untuk bekerja sama dalam memberantas tindak kejahatan menyangkut eksploitasi anak dibawah umur. Kisah tentang Karla jacinto bisa di baca Disini

2. Perdagangan manusia

Dengan tujuan komersial pembuatan video tersebut memang sudah pantas masuk kedalam kategori perdagangan manusia. Artinya dalam kasus video mesum yang viral itu, pelaku pembuatannya memang sengaja memproduksinya dengan tujuan komersial. Tujuannya di jual kepada para pengidap penyakit jiwa ( pedofil ) di luar negeri. Singkatnya manusia di jadikan bahan komoditas untuk di perjual belikan. Kasus ini bisa dikatakan adalah sebuah pesanan asing dan yang membuatnya TS kategorikan sebagai antek asing.

3. Pornografi

Di negara kita, tindakan pornografi, pembuatan video serupa kasus ini memang merupakan perbuatan terlarang yang bisa membuat pelakunya mendekam di penjara. Ini menjadi pelajaran bagi calon produsen konten terlarang yang mau coba coba. Hukuman yang berat, bisa menjadi tanda peringatan yang tegas dan menegaskan bahwa tindakan kejahatan serupa ini bukanlah suatu hal yang bisa dianggap mainan dan di sepelekan.

4. Informasi dan transaksi elektronik

Dalam kehidupan sehari-hari saat ini, dunia digital sudah menjadi suatu kebutuhan hidup manusia moderen terkini. Peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik sudah ada aturan hukum yang mengatur nya. Apa saja yang terlarang bila di terobos ya nikmati saja konsekuensi nya. Image tentang peraturan di buat untuk dilanggar akan sirna perlahan bila pelanggar aturan itu mendapatkan hukuman yang berat

Penutup

Dalih atau alasan ekonomi yang membuat pelaku nekat memproduksi video tersebut berdampak bencana bagi dirinya. Secara ekonomi jelas, nilai uang yang bisa dia dapatkan jauh lebih kecil dibandingkan dengan ancaman hukuman yang harus di jalaninya nanti.

- Masa depan pelaku jelas suram. Waktu yang seharusnya dapat di gunakan untuk hal yang bermanfaat harus tersita untuk menjalani hukuman penjara.

- Uang yang di dapat tidak seberapa. Untuk bolak balik dari masa tercyduk hingga persidangan usai mungkin saja habis atau bahkan kurang. Jadi ini adalah kerugian bertingkat yang di alami oleh pelaku itu sendiri.

Jadi, hukuman yang maksimal dan memberatkan semoga bisa memberikan dampak jera bagi siapapun yang berpikir akan mencari uang dengan jalan serupa itu. Untuk selanjutnya kita nantikan saja bagaimana hasil keputusan final persidangan nantinya.

Dalam ulasan berita dan tambahan opini kali ini tentu saja ada nilai positif dan negatifnya. Serap yang positif dan lupakan yang negatif nya. Sementara ini cukup sekian dahulu

:terimakasih

Dan sampai Jumpa pada Thread lainnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun