Mohon tunggu...
Arbib Musrib
Arbib Musrib Mohon Tunggu... -

Alamat: Jl. Jenderal Basuki Rahmat cipinang besar selatan Toko ARBIB Ps Gembrong, Pasar Gembrong Cipinang Lantai B1 No. 9, RT.4/RW.6, Cipinang Besar Sel., Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410 Telepon: 0813-8078-3912 wa 085775972757 Pin BB 54047FC6

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Terdakwa Kini Merana karena Membuat Video Asusila Bocah Viral Dulu

28 Mei 2018   16:02 Diperbarui: 28 Mei 2018   16:12 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Empat persoalan yang membelit pelaku utama

1. Perlindungan anak

Dalam hal kasus video viral itu, sutradara film yang terancam hukuman 20 tahun penjara ini, memang sudah mengabaikan hak anak di bawah umur. Anak di bawah umur yang sebenarnya butuh bimbingan dan teladan yang baik justru di jerumuskan kedalam perbuatan asusila. Perbuatan yang secara norma adat, undang undang negara bahkan peraturan internasional dan agama pun melarang perbuatan tersebut. 

Kasus serupa ini walaupun beda kejadian dan cerita, pernah terjadi di Meksiko. Kisah Karla jacinto, yang sejak kecil di eksploitasi dalam dunia prostitusi merupakan contoh lainnya. Walaupun beda kejadian, kisah Karla jacinto, menjadi salah satu kasus yang menjadi pertimbangan polisi internasional untuk bekerja sama dalam memberantas tindak kejahatan menyangkut eksploitasi anak dibawah umur. Kisah tentang Karla jacinto bisa di baca Disini

2. Perdagangan manusia

Dengan tujuan komersial pembuatan video tersebut memang sudah pantas masuk kedalam kategori perdagangan manusia. Artinya dalam kasus video mesum yang viral itu, pelaku pembuatannya memang sengaja memproduksinya dengan tujuan komersial. Tujuannya di jual kepada para pengidap penyakit jiwa ( pedofil ) di luar negeri. Singkatnya manusia di jadikan bahan komoditas untuk di perjual belikan. Kasus ini bisa dikatakan adalah sebuah pesanan asing dan yang membuatnya TS kategorikan sebagai antek asing.

3. Pornografi

Di negara kita, tindakan pornografi, pembuatan video serupa kasus ini memang merupakan perbuatan terlarang yang bisa membuat pelakunya mendekam di penjara. Ini menjadi pelajaran bagi calon produsen konten terlarang yang mau coba coba. Hukuman yang berat, bisa menjadi tanda peringatan yang tegas dan menegaskan bahwa tindakan kejahatan serupa ini bukanlah suatu hal yang bisa dianggap mainan dan di sepelekan.

4. Informasi dan transaksi elektronik

Dalam kehidupan sehari-hari saat ini, dunia digital sudah menjadi suatu kebutuhan hidup manusia moderen terkini. Peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik sudah ada aturan hukum yang mengatur nya. Apa saja yang terlarang bila di terobos ya nikmati saja konsekuensi nya. Image tentang peraturan di buat untuk dilanggar akan sirna perlahan bila pelanggar aturan itu mendapatkan hukuman yang berat

Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun