Mohon tunggu...
Mahmud
Mahmud Mohon Tunggu... Penulis - Pembaca

Dan Penikmat Kopi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pendidikan dan Agama

11 Maret 2021   14:21 Diperbarui: 11 Maret 2021   19:43 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Pasal yang sama Undang-Undang Dasar 1945 ayat (5) menyebutkan, "pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan, "tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Jika dicermati, frasa agama dan pendidikan, senapas dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka menjadi aneh, draf Peta Jalan Pendidikan 2035, frasa agama diganti dengan frasa budaya, padahal agama sangat esensial dalam pendidikan, yaitu akhlak.

Lagi pula, ngapain Kemendikbud, urus yang begini-beginian. Atau mungkin saja Kemendikbud khilaf, kalau tidak dikatakan kesengajaan. Sebab, frasa agama dalam draf Peta Jalan Pendidikan 2035, bukan "hilang" (dalam pengertian yang dikritik oleh kebanyakan), tapi diganti dengan frasa budaya. Apalagi isu-isu yang berbau agama, di Indonesia merupakan isu yang cukup ramai untuk digoreng selain daripada isu-isu politik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun