"Semestinya Kemendikbud harus menadikan, ini semestinya ya, semestinya setelah rekomendasi Panja PJP ini kita serahkan harus menjadi bagian dari rujukan, review, atau perbaikan draf PJP (Peta Jalan Pendidikan)," Saiful Huda (08/03).
Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya, agama harus selalu diikutsertakan, termasuk dalam memetakan pendidikan untuk generasi masa depan.
"Itu yang kami juga tegur kepada pemerintah. Janganlah terlalu alergi dengan frasa agama. Karena agama itu adalah bagian daripada proses kehidupan dan berkehidupan di Indonesia. Selalu itu ada nilai-nilai agama," Dede Yusuf (08/03).
Meski demikian, sudah diklarifikasi oleh Kemendikbud, visi pendidikan yang tertuang dalam draf Peta Jalan Pendidikan 2035 masih berupa rancangan, sehingga masih terbuka peluang untuk diubah.
"Saat ini status Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 oleh Kemendikbud masih berupa rancangan yang terus disempurnakan," Hendarman (08/03).
Kemendikbud akan merevisi draf Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 dan memastikan frasa agama akan dimuat secara eksplisit dalam Visi Pendidikan Indonesia.
"Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas masukan dan atensi berbagai kalangan bahwa kata 'agama' perlu ditulis secara eksplisit untuk memperkuat tujuan Peta Jalan tersebut. Jadi, kami akan pastikan bahwa kata ini akan termuat pada revisi Peta Jalan Pendidikan selanjutnya," Nadian Makarim (10/03).
Draf Peta Jalan Pendidikan 2035, "membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila."
Jelas sekali, Â draf Peta Jalan Pendidikan 2035 di atas, frasa agama diganti dengan frasa budaya. Ini jelas bertentangan dengan Pancasila, sila kesatu Pancasila, "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (1) menyebutkan, "negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa." Kedua-duanya "sebagai dasar agama."
Lebih lanjut, draf Peta Jalan Pendidikan 2035 bertentangan dengan tujuan negara Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, yang tertuang dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 31 ayat (3) menyebutkan, "pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."