Pada Pasal yang sama Undang-Undang Dasar 1945 ayat (5) menyebutkan, "pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan, "tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Jika dicermati, frasa agama dan pendidikan, senapas dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka menjadi aneh, draf Peta Jalan Pendidikan 2035, frasa agama diganti dengan frasa budaya, padahal agama sangat esensial dalam pendidikan, yaitu akhlak.
Lagi pula, ngapain Kemendikbud, urus yang begini-beginian. Atau mungkin saja Kemendikbud khilaf, kalau tidak dikatakan kesengajaan. Sebab, frasa agama dalam draf Peta Jalan Pendidikan 2035, bukan "hilang" (dalam pengertian yang dikritik oleh kebanyakan), tapi diganti dengan frasa budaya. Apalagi isu-isu yang berbau agama, di Indonesia merupakan isu yang cukup ramai untuk digoreng selain daripada isu-isu politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H