Mohon tunggu...
Mahmud
Mahmud Mohon Tunggu... Penulis - Pembaca

Dan Penikmat Kopi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Oligarki, Omnibus Law, dan Hoax Presiden

19 Oktober 2020   06:40 Diperbarui: 19 Oktober 2020   07:09 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenapa begitu? Bagaimana mungkin publik bisa menerima pidato tersebut sementara presiden sendiri belum membaca maksud atau tujuan detail dan terperinci dalam UU Omnibus Law.

Apalagi di akhir pidatonya, presiden mempersilakan publik, buruh atau mahasiswa yang menolak UU Omnibus Law untuk mengajukan uji materi atau mengajukan judicial review UU Omnibus Law ke MK.

Artinya apa? Presiden sejak dari awal, sebagaimana publik protes terhadap UU Omnibus Law, menyadari bahwa UU Omnibus Law cacat prosedural. Tapi, presiden mempersilakan mengajukan judicial review ke MK.

Buktinya, naskah akademis RUU Omnibus Law yang disusun oleh Tim Perumus (Timsus), Panitia Kerja  (Panja) dan Badan Legislasi (Baleg) di DPR tidak jelas. Draf final RUU Omnibus Law di Rapat Paripurna DPR tidak dibagikan ke anggota DPR.

Setelah pembahasan dan pengesahan, draf final UU Omnibus Law berubah-ubah; dari 1.035 halaman menjadi 812 halaman, padahal UU Omnibus Law sudah disahkan oleh DPR bersama dengan pemerintah. Jadi, pidato presiden di Istana Negara itu hoax.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun