Mohon tunggu...
Mahmud
Mahmud Mohon Tunggu... Penulis - Pembaca

Dan Penikmat Kopi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Oligarki, Omnibus Law, dan Hoax Presiden

19 Oktober 2020   06:40 Diperbarui: 19 Oktober 2020   07:09 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Protes publik terhadap disahkannya UU Omnibus Law tidak pernah digubris oleh pemerintah, tidak diindahkan dan direspon sama sekali oleh pemerintah. Sebaliknya, justru pemerintah memperlihatkan dan mempercepat pembahasan aturan turunan sebagai pelaksana dari UU Omnibus Law tersebut.

Itulah yang diperlihatkan oleh pemerintah di publik hari ini. Publik bisa menilai sendiri, dimana keberpihakan pemerintah? Dengan disahkannya UU Omnibus Law, pemerintah berpihak kemana? Kepada petani, kepada buruh, kepada masyarakat adat atau kepada investor? Silakan menilai sendiri dengan mata kepala sendiri!

Tapi, narasi yang beredar di publik, yang diedarkan oleh pemerintah, UU Omnibus Law itu berpihak kepada petani, berpihak kepada buruh, berpihak kepada masyarakat adat, berpihak kepada masyarakat menengah kebawah, berpihak kepada lingkungan, dll.

Itu omong kosong. Semua itu alibi pemerintah yang  berusaha menguasai opini publik, meredam publik agar tidak protes lagi dan menolak UU Omnibus Law. Dan, pada akhirnya publik menerima UU Omnibus Law dengan legowo.

Disahkannya UU Omnibus Law tersebut syarat kepentingan politik. Masuknya elite-elite ekonomi atau para pemilik modal di lingkungan kekuasaan menjadikan politik nasional berubah menjadi politik transaksional, bagi-bagi jatah, tukar tambah, korupsi hingga dinasti politik.

Soal lain, misalnya, matinya check and balance di lingkungan pemerintahan, baik di eksekutif maupun di legislatif disebabkan karena di legislatif di dominasi oleh partai politik pendukung pemerintah. Oposisi tidak punya branding dan kekuatan politik di parlemen, sehingga mengakibatkan kontrol terhadap pemerintah lemah.

Masalahnya, Presidential Threshold (PT) 20% yang mensyaratkan partai politik mencalonkan Presiden, Gubernur dan Bupati minimal 20% suara di parlemen.

Pertai-partai politik yang tidak memenuhi syarat PT 20% di parlemen, tidak bisa mencalonkan kader-kadernya di Pilpres dan di Pilkada. Untuk bisa mencalonkan kader-kadernya atau figur diluar partai, partai politik terpaksa harus berkoalisi dengan partai-partai politik lain.

Kalau partai politik tersebut tidak bisa mencalonkan kader-kadernya atau tidak berkoalisi dengan partai politik lain, ada dua pilihan; absen di Pilpres dan Pilkada atau bertarung di Pilpres dan di Pilkada. Itulah konsekuensi-konsekuensi logis dari sistem politik yang busuk dan cara berpolitik yang koruptif.

Soal lain, misalnya, partai politik yang terlalu mendominasi di pemerintahan, sehingga pemerintah tidak bebas dalam memutuskan dan mengeluarkan kebijakan, bahkan cenderung kebijakan pemerintah cenderung pro pada pemilik modal dan aspirasi rakyat tidak terserap.

Apabila partai politik tidak berfungsi lagi untuk menyampaikan aspirasi rakyat, DRR tidak bertaring lagi untuk menggonggong pemerintah, oposisi tidak mempunyai kekuatan lagi untuk mengontrol pemerintah, maka jalan satu-satunya; LSM dan sipil harus ambil alih fungsi kontrol terhadap pemerintah.

Presiden berpidato di Istana Negara mengatakan bahwa gerakan penolakan terhadap UU Omnibus Law dilatarbelakangi oleh disinformasi dan pengaruh hoax di media sosial (9/10).

Kita mahfumlah, apa maksud presiden berbicara begitu? Ia sedang menyakinkan publik terhadap UU Omnibus Law, yang menurut presiden, membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi para pencari kerja atau pengangguran, memudahkan masyarakat untuk membuka usaha, baik usaha mikro maupun usaha makro, dari investasi kecil-kecilan sampai pada investasi besar-besaran.

Omong kosong. Itu tidak benar, yang benar itu membuka kran besar-besaran bagi investor untuk investasi di Indonesia.

Regulasi yang tumpang tindih dan rumit yang menjadi penghambat bagi investor untuk investasi di Indonesia harus dipangkas dan itu sudah disederhanakan dalam UU Omnibus Law.

Pencegahan dan pemberantasan korupsi di birokrasi pemerintahan dan sederet persoalan-persoalan lainnya yang disebutkan oleh presiden. Kesemuanya sudah diatur dalam UU Omnibus Law.

Mulia sekali cita-cita UU Omnibus Law; mulia bagi para investor, hina bagi para petani, bagi buruh dan masyarakat adat.

Presiden meyakinkan publik terhadap UU Omnibus Law dengan hoax. Kenapa begitu? Karena presiden sebelumnya belum membaca UU Omnibus Law, tapi sudah bicara di publik bahwa UU Omnibus Law membuka lapangan pekerjaan, memudahkan masyarakat untuk berusaha dan untuk berinvestasi di Indonesia, mencegah terjadinya korupsi di birokrasi pemerintahan, dll. Tapi, presiden sendiri belum membaca UU Omnibus Law.

Boro-boro membaca UU Omnibus Law, sejak dari awal pembahasan RUU Omnibus Law di DPR sudah terlihat cacat, naskah akademis RUU Omnibus Law tidak jelas, draf final UU Omnibus Law berubah-ubah, presiden di Istana Negara sudah bicara klaster-klaster umum UU Omnibus Law (9/10) sementara draf final UU Omnibus Law baru diserahkan oleh DPR kepada pemerintah pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Di sini terlihat dengan jelas, jarak waktu yang berbeda antara penyerahan draf final UU Omnibus Law dengan pidato presiden di Istana Negara mendahului pembacaan dan analisis terhadap UU Omnibus Law. Ini kan sangat ironis, diluar dari tradisi intelektual.

Pidato presiden di Istana Negara menanggapi protes publik terhadap UU Omnibus Law dan menyakinkan publik terhadap UU Omnibus Law agar publik tidak menolak dan menerima UU Omnibus Law adalah hoax.

Kenapa begitu? Bagaimana mungkin publik bisa menerima pidato tersebut sementara presiden sendiri belum membaca maksud atau tujuan detail dan terperinci dalam UU Omnibus Law.

Apalagi di akhir pidatonya, presiden mempersilakan publik, buruh atau mahasiswa yang menolak UU Omnibus Law untuk mengajukan uji materi atau mengajukan judicial review UU Omnibus Law ke MK.

Artinya apa? Presiden sejak dari awal, sebagaimana publik protes terhadap UU Omnibus Law, menyadari bahwa UU Omnibus Law cacat prosedural. Tapi, presiden mempersilakan mengajukan judicial review ke MK.

Buktinya, naskah akademis RUU Omnibus Law yang disusun oleh Tim Perumus (Timsus), Panitia Kerja  (Panja) dan Badan Legislasi (Baleg) di DPR tidak jelas. Draf final RUU Omnibus Law di Rapat Paripurna DPR tidak dibagikan ke anggota DPR.

Setelah pembahasan dan pengesahan, draf final UU Omnibus Law berubah-ubah; dari 1.035 halaman menjadi 812 halaman, padahal UU Omnibus Law sudah disahkan oleh DPR bersama dengan pemerintah. Jadi, pidato presiden di Istana Negara itu hoax.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun